Setara Institute Sebut Kasus Penolakan dan Perusakan Tempat Ibadah Masih Tinggi

Rabu, 16 November 2022 12:29 WIB

Ilustrasi Setara Institute. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menyatakan pada momen Hari Toleransi Internasional Rabu 16 November 2022 bahwa kasus penolakan dan perusakan tempat ibadah masih banyak terjadi.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengungkapkan salah satu isu yang harus dicermati pada momen ini adalah mengenai gangguan terhadap rumah ibadah.

Gangguan ini mencakup penolakan pembangunan rumah ibadah, gangguan saat pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, gangguan saat ibadah di rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah/rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor non-negara dan/atau negara.

"Dalam catatan SETARA Institute, persekusi terhadap minoritas di Indonesia terjadi dalam beragam wujud. Salah satu yang paling sering terjadi adalah gangguan rumah ibadah," kata Halili dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.


Kasus penolakan dan perusakan tempat ibadah tinggi

Halili menjelaskan merujuk pada data longitudinal SETARA Institute mengenai Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau KBB, 2007-2022, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati top 5 dalam kategori jenis pelanggaran KBB terbanyak. Pelanggaran tersebut berjumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.

Data terbaru SETARA Institute dari Januari 2022 hingga akhir September 2022 menunjukkan, terdapat setidaknya 32 peristiwa gangguan rumah ibadah. Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan data annual pada kategori yang sama dalam lima tahun terakhir, yaitu 44 peristiwa (2021), 24 peristiwa (2020), 31 peristiwa (2019), 20 peristiwa (2018), dan 17 peristiwa (2017).

"Pada tahun 2022 sejauh ini, masjid mengalami gangguan terbanyak, yaitu 15 peristiwa, diikuti dengan gereja sebanyak 13 peristiwa. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar masjid yang menjadi objek gangguan adalah Masjid Ahmadiyah dan masjid-masjid lain yang ‘berbeda’ dari kelompok muslim arus utama (mainstream)," kata Halili.

Pada data yang dimiliki Setara Institute, juga menunjukkan meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intraagama. Dalam kasus penolakan dan gangguan terhadap masjid, mayoritas gangguan datang dari sesama muslim dan terjadi di wilayah mayoritas Islam.

Gangguan terhadap tempat ibadah umat Budha yaitu vihara juga meningkat. Hingga akhir September 2022, terdapat 4 peristiwa gangguan terhadap vihara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing hanya 1 kasus gangguan terhadap vihara.

"Dari berbagai kasus gangguan rumah ibadah, SETARA Institute menyoroti pola yang masih terus dilanggengkan, yaitu penggunaan alasan administrasi untuk melakukan restriksi dan persekusi. Ketidaklengkapan persyaratan pendirian

Berkenaan dengan kasus-kasus gangguan terhadap rumah ibadah dan peribadatan," ujarnya.

Selanjutnya: dorong permudah syarat pendirian rumah ibadah...

<!--more-->


Permudah Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Halili mengungkapkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI) hendaknya mempermudah syarat pendirian rumah ibadah. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006.

"Mengingat kecenderungan interpretasi yang restriktif terhadap syarat pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah, formula 90/60 perlu ditinjau ulang pada aspek substansi dan implementasinya," tuturnya.

Halili menjelaskan interpretasi restriktif terkait syarat 60 orang pendukung pendirian rumah ibadah harus berasal dari yang berbeda agama, nyata-nyata memberikan ruang bagi kelompok eksternal untuk mengintervensi dan membatasi hak konstitusional atas peribadatan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945.

Pemerintah Daerah dalam hal ini, menurut Halili, juga perlu agar menginisiasi regulasi yang mempermudah syarat pendirian rumah ibadah dan menekankan peran FKUB dalam fasilitasi dialog dan resolusi konfliknmengenai peribadatan dan gangguan atas rumah ibadah.

Dalam konteks ini, inisiatif dalam regulasi mesti diperluas, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang. Melalui Peraturan Walikota No 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah, Pemkot Kupang menjabarkan peran-peran FKUB dalam fasilitasi, mediasi, dan resolusi konflik jika terdapat penolakan.

Perlunya Dialog

Halili menyampaikan mengenai meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intraagama, pemerintah tidak hanya perlu menggencarkan dialog antariman, tetapi juga semakin mengintensifkan dialog intraiman.

"Dialog intraiman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi akan keberagaman intraagama, meningkatkan kohesi sosial di tengah perbedaan keberagamaan di dalam dan antar agama, serta mewujudkan kerukunan di dalam dan antar umat beragama," ujarnya.


Baca: Kementerian Dalam Negeri Minta Polisi Usut Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Berita terkait

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

21 jam lalu

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

1 hari lalu

Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

Kemendagri menunjuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

1 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

1 hari lalu

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

2 hari lalu

Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

Salah satu yang ia kembangkan adalah Pertashop agar turis yang berwisata ke pantai-pantai indah di desa tersebut tidak perlu jauh-jauh mengisi BBM

Baca Selengkapnya

Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

2 hari lalu

Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

Kawasan wisata pantai Desa Oba semakin ramai dan masyarakat juga semakin bahagia.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Bujang Belajar Kelola Sistem Keuangan Berkat P3PD

2 hari lalu

Kepala Desa Bujang Belajar Kelola Sistem Keuangan Berkat P3PD

Salah satu pelajaran penting dari pelatihan itu adalah cara mengajukan SPP

Baca Selengkapnya

P3PD Libatkan Warga Desa Susun Desain Tata Ruang, Bukan Sekadar Lihat Investor

2 hari lalu

P3PD Libatkan Warga Desa Susun Desain Tata Ruang, Bukan Sekadar Lihat Investor

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD membuat Desa Sambirejo punya desain tata ruang, dan memetakan berbagai potensi yang dimiliki.

Baca Selengkapnya

P3PD dan Keterlibatan Masyarakat Membuat Desain Tata Ruang Desa Makin Ramah Lingkungan

2 hari lalu

P3PD dan Keterlibatan Masyarakat Membuat Desain Tata Ruang Desa Makin Ramah Lingkungan

Kepala Desa Sambirejo Wahyu Nugroho berhasil menyusun desain tata ruang ramah lingkungan untuk wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Pelatihan P3PD Bikin Desa Sintuwulemba Berani Transparan Soal Belanja Desa

2 hari lalu

Pelatihan P3PD Bikin Desa Sintuwulemba Berani Transparan Soal Belanja Desa

Tentang keterbukaan informasi dan transparansi, digitalisasi menjadi penting menjadi tolak ukur yang pertama dalam keberhasilan pemerintahan

Baca Selengkapnya