Sidang Bharada E, Sopir Ambulans Lihat Wajah Brigadir J Tertutup Masker dan Jasad Berlumuran Darah

Senin, 7 November 2022 12:36 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan kesaksian dari 12 saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi yang telah memberi kesaksian adalah sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadahan. Dia bertugas mengangkut jenazah Yosua atau Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syahrul mengungkapkan beberapa hal yang dia saksikan saat hendak mengangkat jenazah Brigadir J. Saat itu sang sopir ambulans melihat jasad Yosua masih mengenakan masker dan tubuhnya berlumuran darah.

Baca juga: Baru Lima Saksi Hadir di Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Syahrul mengungkapkan ia berangkat ke lokasi kejadian setelah mendapat telepon dari call center pada pukul 19.08 WIB. Pada pukul 19.13 lalu ada nomor yang mengontaknya untuk datang ke lokasi penjemputan jenazah. Ia pun berangkat dari Pancoran Barat 7 menuju lokasi rumah Sambo.

"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju lokasi penjemputan yang dikirim, lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tak dikenal ketok kaca mobil. 'Mas mas sini mas saya yang pesen ambulans' beliau naik motor, masuk komplek ada gapura di situ ada anggota provos lalu saya disetop," kata Syahrul saat bersaksi di PN Jaksel, Senin, 7 November 2022.

Pada saat mendekati lokasi, Syahrul diminta mematikan sirene ambulans. Ia pun lalu diarahkan menuju garasi.

Setiba di lokasi penjemputan, mobil ambulans tersebut lalu diarahkan ke tempat parkir mobil. Setelah itu, Syahrul membuka pintu belakang mobil ambulansnya. Pada saat itu dua mobil terlebih dahulu telah terparkir di tempat itu. Setelah itu Syahrul, memilih mengambil tandu.

"Saya bilang, izin karena enggak muat, saya bawa tandu saja. Terus langsung masuk ke dalam rumah. Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," ujarnya.

Syahrul pun lalu berdiri di dekat akuarium ikan. Ia lalu bertanya siapa sosok yang sakit. "Saya bilang yang sakit, di mana, pak? Katanya ikutin saja. Saya ikuti police line," kata dia.

Ia lalu melihat sosok jenazah yang berada di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo itu. Jenazah itu dalam keadaan tergeletak dan berlumuran darah.

Seorang petugas lalu menyuruhnya untuk mengecek nadi dari tubuh yang tergeletak di lantai tersebut. "Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," katanya.

Saat mengecek nadi jenazah itu, Syahrul mengaku telah menggunakan sarung tangan karet. Ia kemudian meminta izin untuk mengambil kantong jenazah setelah diminta untuk mengevakuasi.

"Saya bilang izin, saya ambil kantong jenazah. Emang ada kamu kantong jenazah? Saya bilang enggak ada,"

Karena tidak ada, Syahrul pun mengambil kantong jenazah yang bertuliskan Korlantas Polri. Kepada petugas, Syahrul mengaku bahwa dirinya merupakan mitra kepolisian Jakarta Timur untuk mengevakuasi kecelakaan di wilayah tersebut.

"Katanya, oh mitra polisi, ya sudah minta tolong ini dievakuasi," kata Syahrul menirukan petugas itu.

Saat mengevakuasi, Syahrul pun melihat darah segar keluar dari tubuh jenazah. Ia juga melihat bekas tembakan pada tubuh jenazah itu. Luka tersebut diungkapkan Syahrul berbentuk bolong. Ia mengungkapkan tidak melihat luka selain di dada jenazah.

"Ada darah. Saya enggak ngerti apa keluar dari kepala, atau genangan darah. Karena itu juga wajah ditutup masker, saya enggak buka-buka. Luka tembak di dada," kata dia.

Jenazah tersebut lalu dimasukkan ke kantong jenazah namun kantong tersebut tidak muat. Ia lalu melipat kakinya sedikit lalu menutup kantong tersebut dengan menutup resletingnya. Setelah itu dibawa menggunakan tandu untuk dimasukkan ke ambulans.

Baca juga: Bharada E Siap Bertemu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

32 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

33 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

33 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

34 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya