Pergantian Pimpinan MKD DPR Aboe Bakar Alhabsy ke Adang Daradjatun, Apa Tugas MKD DPR Sebetulnya?

Jumat, 30 September 2022 09:48 WIB

Anggota Komisi III, Adang Daradjatun ketika mengikuti pemungutan suara untuk memilih Hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, rabu (5/3). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - MKD DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengganti pimpinan MKD pada Selasa kemarin. Sebelumnya MKD dipimpin Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR komisi III dari fraksi PKS. Ketua MKD yang baru, Adang Daradjatun juga berasal dari fraksi yang sama.

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengganti pimpinan mereka pada hari ini, Selasa, 27 September 2022. Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS. Adapun ketua MKD yang baru berasal dari komisi dan fraksi yang sama, yakni Adang Daradjatun.

Adang Daradjatun bakal memimpin MKD masa keanggotaan 2019-2024 dalam tahun sidang 2022-2023. Ia dibantu oleh 4 Wakil Ketua MKD, yakni Trimedya Panjaitan Fraksi PDIP, Andi Rio Idris Fraksi Partai Golkar, Habiburokhman Fraksi Partai Gerindra, dan Nazaruddin Dek Gam Fraksi PAN.

Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota MKD dipilih dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan sesuai jumlah anggota tiap fraksi. MKD memiliki 17 anggota yang ditetapkan pada rapat paripurna awal masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Dikutip dari dpr.go.id pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, yang mana terdiri dari 1 orag ketua dan 4 orang wakil ketua. Pemilihan dilakukan oleh anggota MKD berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan juga keterwakilan perempuan sesuai pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas MKD DPR

Advertising
Advertising

Dalam peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Beracara MKD DPR. Tugas MKD sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan untuk mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib, kode etik sesuai peraturan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan
  • Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan;
  • Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut
  • Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
  • Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum
  • Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.

YOLANDA AGNE

Baca: Adang Daradjatun Gantikan Aboe Bakar Jadi Ketua MKD DPR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

12 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

1 hari lalu

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

1 hari lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

2 hari lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

2 hari lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

2 hari lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya