TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, Adang Daradjatun, mengatakan perlunya dikeluarkan peraturan tertulis tentang pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semalam. "Harus ditindaklanjuti dengan hitam di atas putih," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan hari ini, Selasa, 9 Oktober 2012.
Peraturan tertulis, kata Adang, dibutuhkan untuk menghindari friksi-friksi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. "Peraturan tertulis itu bisa berbentuk peraturan pemerintah atau apalah namanya,” kata Adang.
Hal-hal yang perlu diatur secara tertulis, Adang menjelaskan, antara lain tentang status penyidik di KPK dan status jaksa di KPK. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengakui permasalahan KPK versus polisi yang kini terjadi cukup kusut. Namun, Adang mengapresiasi pidato Presiden semalam.
Presiden SBY semalam menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK. Presiden juga meminta adanya pengaturan kembali tentang penugasan penyidik di KPK.
MUHAMAD RIZKI