TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengganti pimpinan mereka pada hari ini, Selasa, 27 September 2022. Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS. Adapun ketua MKD yang baru berasal dari komisi dan fraksi yang sama, yakni Adang Daradjatun.
Fraksi PKS sebelumnya telah mengirim surat usulan penggantian posisi MKD kepada Pimpinan DPR. Surat ini tertuang dalam nomor 254/TSTF-F-PKS/DPR RI/IX/2022 tertanggal 22 September 2022.
“Sesuai surat Fraksi PKS, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menjadi Ketua MKD dan menggantikan Saudara Habib Aboe Bakar Alhabsyi,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, yang memimpin rapat pleno.
Adang Daradjatun bakal memimpin MKD masa keanggotaan 2019-2024 dalam tahun sidang 2022-2023. Ia dibantu oleh 4 Wakil Ketua MKD, yakni Trimedya Panjaitan Fraksi PDIP, Andi Rio Idris Fraksi Partai Golkar, Habiburokhman Fraksi Partai Gerindra, dan Nazaruddin Dek Gam Fraksi PAN.
“Selamat kepada saudara-saudara yang dipercaya menjadi pimpinan. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk khususnya para pimpinan MKD dalam menjalankan tugas bangsa dan negara serta memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Gobel.
Berdasarkan laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Mereka terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.