MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Selasa, 27 September 2022 11:19 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak yaitu mantan Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Ika Ningtyas.

Ketiganya menguji pasal 5 UU Pengadilan HAM yang berbunyi “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia."

Para pemohon mengugat frasa "oleh warga negara Indonesia" dalam pasal tersebut. "Sangat terang benderang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945," demikian pandangan pemohon dalam perkara nomor 89/PUU-XIX/2022 ini, pada sidang Senin, 26 September 2022.

Bagi para pemohon, frasa tersebut membatasi penegakan hak asasi manusia. Pasal ini pun akhirnya dinilai bertentangan dengan kewajiban negara Indonesia membangun relasi dengan korban pelanggaran HAM dari negara manapun.

"Perlu kiranya dibangun kesadaran negara-negara yang beradab melalui putusan-putusan hukum para jurinya yang memahami dan mendalami pentingnya tindakan progresif untuk memberantas kejahatan besar," demikian pandangan pemohon.

Advertising
Advertising

Sehingga, sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antara negara dinilai telah kuno dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Bahkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara dianggap juga tidak memberikan rasa khawatir bagi pelaku pelanggaran HAM.

"Untuk memasuki teritorial Indonesia dikarenakan keberadaan frasa "oleh warga negara Indonesia" yang terdapat dalam Pasal 5 UU HAM," ujar pemohon.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK menghilangkan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 ini. Sehingga, akan menghilangkan kekosongan hukum dan akan menerapkan kepastian hukum yang dinyatakan UUD 1945.

Baca: Busyro Muqoddas Sebut Rakyat Justru Sudah Gerah dengan Presiden Jokowi



Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

10 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

15 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

15 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

18 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

20 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya