Inilah Syarat Menjadi Hakim Agung Karier dan Nonkarier

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 24 September 2022 16:40 WIB

Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik bertanya-tanya sebenarnya siapa saja yang berhak menjadi hakim agung?

Hakim agung merupakan sebutan bagi hakim yang memimpin jalannya persidangan di Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Secara legal, soal hakim agung diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa hakim agung haruslah orang yang berintegritas, adil, profesional, memiliki kepribadian tidak tercela, dan berpengalaman di bidang hukum.

Apa itu Hakim Karier dan Nonkarier?

Merujuk pengumuman Komisi Yudisial Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.02/03/2021, pemilihan hakim agung dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu hakim karier dan nonkarier.

Advertising
Advertising

Calon hakim agung dari jalur karier merupakan hakim aktif di bawah lembaga peradilan Mahkamah Agung, seperti pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sementara itu, calon hakim nonkarier merupakan calon hakim yang berada di luar lingkungan peradilan.

Sementara itu, apabila mengutip Pasal 24A dan 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sosok hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Presiden.

Syarat-Syarat Menjadi Hakim Agung

Masih merujuk pada surat pengumuman Komisi Yudisial sebelumnya, dijelaskan bahwa Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi institusi Mahkamah Agung, pemerintah, maupun masyarakat untuk mengusulkan nama hakim agung terlebih dahulu kepada Komisi Yudisial.

Nama-nama hakim agung tersebut setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Syarat Menjadi Hakim Agung Nonkarier

Sementara itu, untuk menjadi hakim agung nonkarier, persyaratannya hampir sama dengan hakim agung karier, namun terdapat perbedaan syarat sebagai berikut:

  • Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
  • Berpengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Mahkamah Agung Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

9 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

15 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

20 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

22 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya