TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan penetapan tesangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mahkamah Agung akan kooperatif dalam kasus ini. “Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.
Andi mengatakan MA menyerahkan penanganan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, MA juga sudah meminta Dimyati untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan komisi antirasuah.
“Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Andi.
Sebelumnya, Dimyati telah mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10.20 WIB. Dimyati saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Menurut Andi. Dimyati pada saat operasi tangkap tangan sedang berada di rumah. Pagi ini, kata dia, Dimyati sempat bertemu dengan jajaran MA untuk meminta restu menghadiri panggilan KPK. "Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata dia.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.
Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
- ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
- DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
- AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
- YP (Yosep Parera), Pengacara.
- ES (Eko Suparno), Pengacara.
- HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
- IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
RIANI SANUSI PUTRI