Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Polri Usut Perkara Lain
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Kamis, 22 September 2022 11:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan kasus jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi bisa menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengusut perkara lain. Hendra, menurut dia, juga layak mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
"Brigjen HK patut disanksi PTDH, kasus naik jet pribadi bisa jadi pintu pembuka perkara lain yang meluas termasuk pemberat sanksi," kata Azmi keterangan tertulis Kamis 22 September 2022
Azmi menjelaskan bahwa bagaimanapun keadaannya kasus jet pribadi ini harus terus dikawal. Dia menyatakan bahwa hal ini harus dipertanyakan dalam sidang etik Hendra yang sebelumnya ditunda karena saksi kunci yang sakit.
"Walaupun saksi kunci dikabarkan berhalangan hadir, sehingga sidang kode etik Brigjen HK ditunda minggu depan, namun semestinya penundaan ini bukan pula untuk mencoba menghindar atau mencari alasan-alasan baru lagi guna mengecoh komisi sidang etik," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas dan mencederai nurani kemanusiaan. Sehinggga pada penangan sidang etik Hendra harus dilakukan dengan serius, terbuka,dan tegas. Dia menilai Hendra tak bisa mengelak dalam kaitannya membantu Ferdy Sambo menghilangkan rekaman CCTV di rumah dinasnya.
"Karena sangat tampak bahwa peran pelaku sejak awal ada keinginan yang sama dengan FS, bahwa pelaku sebagai salah seorang perwira tinggi sudah berada di TKP paling awal pasca kejadian penembakan Brigadir J," ujarnya.
Pelaku menurut Azmi juga ikut memerintahkan mengamankan CCTV yang diduga berujung pada memanipulatif kisah CCTV rusak. Ulah Hendra ini disebut Azmi sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Jadi tampak kualitas peran pelaku disini yang juga menjadi bagian akar persoalan kejahatan karena apabila tidak dibantu oleh pelaku setidaknya peristiwa manipulatif tersebut dapat dihindari atau dapat dicegah," ucapnya.
"Maka layak atas perbuatan pelaku yang sudah tahu resikonya untuk dijatuhi di sidang etik dengan sanksi PTDH," ujarnya.
Penggunaan jet pribadi bisa ditarik ke ranah hukum
Azmi mengatakan jika benar Timsus menemukan adanya bukti keterkaitan pelaku dengan salah satu bos mafia judi besar hingga dapat mempergunakan fasiltas jet pribadi, maka ini akan memperluas karakteristik kejahatan.
Secara tindakan ini juga merupakan pelanggaran sekaligus tindakan pidana. Hal ini bisa menjadi kausalitas dan perlu digali lagi keterkaitannya. Sebab hal ini dapat menjadi poin tambahan kesalahan sekaligus faktor yang memberatkan hukuman atas tindakan pelaku.
"Sebagai salah satu penegak hukum kok bisa berkolaborasi dengan usaha yang bertentangan dengan fungsi dan jabatannya, sehingga jika Timsus menemukan fakta hukum dan alat bukti itu cukup dan benar, maka sanksi PTDH semakin layak pula dikenakan atas perbuatan pelaku," ucapnya.
Selanjutnya, tudingan IPW
<!--more-->
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut nama Robert Priantono Bonosusaatya sebagai pemilik jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Yosua pada 11 Juli 2022 lalu. Sugeng bahkan menyebut Robert sebagai seorang mafia judi online yang masuk dalam Konsorsium 303.
Sugeng mengatakan, berdasarkan penelusuran IPW, Hendra menggunakan jet dengan kode registrasi T7-JAB. Jet itu juga diketahui sering dipakai oleh Andrew Hidayat, bos PT MMS Group Indonesia, yang juga mantan narapidana kasus korupsi dan Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali. Nama Yoga sempat disebut dalam bagan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.
“IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303. Lantaran, selain RBT, nama Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, 19 September 2022.
Robert membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tak memiliki jet pribadi namun mengaku mengenal Hendra Kurniawan. Pengusaha yang namanya sempat terseret kasus rekening gendut Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu pun mempertimbangkan untuk melaporkan IPW ke polisi. Sugeng siap menghadapi laporan Robert tersebut.
Nama Konsorsium 303 merebak setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Konsorsium itu disebut menyetor uang kepada para perwira polisi dengan Sambo sebagai pimpinannya. Brigjen Hendra Kurniawan sendiri merupakan mantan bawahan langsung Sambo di Divisi Propam Polri.