Penonton Anarkis Bakar Fasilitas Stadion H Dimurthala, Polda Aceh Periksa Panitia Laga Persiraja Vs PSMS Medan

Selasa, 6 September 2022 15:05 WIB

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar saat meninjau kondisi Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh, Selasa, 6 September 2022. Foto: PID Polda Aceh.

TEMPO.CO, Jakarta - Pertandingan antara Persiraja dan PSMS Medan yang awalnya direncanakan mulai pada 5 September 2022 pukul 20.30 terpaksa ditunda karena lampu stadion yang padam menjelang kick off.

Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa, sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas dan papan sponsor, jaring gawang, bangku cadangan, hingga tribun penonton di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh, Senin malam, 5 September 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.

Mengutip laporan Antara, sejauh ini pengurus dan panitia dari Persiraja selaku tuan rumah belum memberikan keterangan apapun perihal lampu padam yang memicu aksi anarkisme para penonton dan penggemar.

Aksi penonton diketahui semakin menjadi-jadi ketika panitia mengumumkan bahwa laga akan dijadwalkan ulang dan setiap penonton akan mendapat tiket gratis. Mendengar penjelasan ini, sebagian penton langsung keluar stadion dan beberapa justru membakar fasilitas lain di Stadion H. Dimurthala.

Advertising
Advertising

Namun, sejauh ini, lampu di Stadion H. Dimurthala diprediksi padam sebab adanya kerusakan pada salah satu mesin.

Winardy mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang dibanggakan ini.

Profil Stadion H. Dimurthala di Banda Aceh

Merujuk beberapa sumber, Stadion H. Dimurthala diketahui merupakan properti milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Nama stadion ini diambil dari Legenda Klub Sepak Bola Persiraja Haji Dimurthala yang meninggal dunia pada 9 Mei 2020 lalu.

Stadion ini terletak di Jalan Stadion Haji Dimurthala, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Stadion ini diperkirakan memiliki kapasitas penonton hingga 20.000 dan menjadi markas bagi klub Persiraja.

Polisi Cari Penyebab Pengrusakan Fasilitas di Stadion H. Dimurthala

Berdasarkan rilis Kepolisian Daerah Aceh yang diterima Tempo.co, Selasa 6 September 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy menyebut bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab dan data para pelaku yang merusakan dan membakar fasilitas di Stadion H. Dimurthala.

Selain mencari pelaku pengrusakan, Winardy mengaku telah memanggil dan memeriksa para panitia terkait. Ia menyampaikan bahwa apabila panitia terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga berujung pada pengrusakan gedung publik, maka panitia dapat dijatuhi Pasal 103 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa panitia atau penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, penonton yang terbukti melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas akan dijatuhi pasal tambahan, yaitu Pasal 201 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Ayat dalam pasal KUHP tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang merusak gedung atau bangunan karena kesalahan atau kelalaiannya akan dipidana penjara paling lama 4 bulan dan 2 minggu.

Kapolda Aceh Tinjau Kondisi Stadion H Dimurthala

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan, Selasa, 6 September 2022.

Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik.

Ahmad Haydar sangat menyayangkan ketidakprofesionalan panitia pelaksana pertandingan yang menimbulkan aksi anarkis dari penonton.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

44 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya

16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

57 hari lalu

16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.

Baca Selengkapnya

UNHCR Sebut Serangan Mahasiswa ke Pengungsi Rohingya Akibat Kampanye Kebencian

28 Desember 2023

UNHCR Sebut Serangan Mahasiswa ke Pengungsi Rohingya Akibat Kampanye Kebencian

UNHCR prihatin dengan tindakan sekelompok mahasiswa yang menyerang pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 29 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut, Mengapa?

26 Desember 2023

Hari Ini 29 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut, Mengapa?

Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan pergi melaut saat hari peringatan 19 tahun tsunami Aceh yakni 26 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat Disertai Petir Diprediksi Landa Sejumlah Kota, Ini Daftar dari BMKG

26 Desember 2023

Hujan Lebat Disertai Petir Diprediksi Landa Sejumlah Kota, Ini Daftar dari BMKG

BMKG memperkirakan hujan berintensitas ringan hingga hujan lebat disertai petir melanda sejumlah kota besar di Indonesia, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

BMKG: Hujan Guyur sebagian Besar Ibu Kota Provinsi di Hari Natal 2023

25 Desember 2023

BMKG: Hujan Guyur sebagian Besar Ibu Kota Provinsi di Hari Natal 2023

BMKG memprediksi hujan akan mengguyur sebagian besar Ibu Kota Provinsi pada Hari Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Temukan 15 Unit Ponsel dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, Ini Dugaannya

21 Desember 2023

Polda Aceh Temukan 15 Unit Ponsel dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, Ini Dugaannya

Personel Polresta Banda Aceh Polda Aceh temukan 15 unit telepon selular (ponsel) saat menggeledah ulang barang bawaan pengungsi Rohingya di Banda Aceh

Baca Selengkapnya

Liga 2: Begini Peta Persaingan dan Skenario Perebutan 3 Tiket Terakhir ke Babak 12 Besar

16 Desember 2023

Liga 2: Begini Peta Persaingan dan Skenario Perebutan 3 Tiket Terakhir ke Babak 12 Besar

Masih ada tiga tiket babak 12 besar Liga 2 yang diperebutkan. Begini peta persaingannya.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Ungkap WNI Terlibat Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya, Segini Bayarannya Per Orang

16 Desember 2023

Polda Aceh Ungkap WNI Terlibat Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya, Segini Bayarannya Per Orang

Polda Aceh ungkap keterlibatan WBNI selundupkan pengungsi Rohingya. Mereka dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau Rp 3-15 juta per orangnya.

Baca Selengkapnya

Alasan Kapolda Aceh Minta Tanggung Jawab UNHCR Soal Pengungsi Rohingya di Aceh

1 Desember 2023

Alasan Kapolda Aceh Minta Tanggung Jawab UNHCR Soal Pengungsi Rohingya di Aceh

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko meminta lembaga UNHCR ikut bertanggung jawab mengenai pengungsi Rohingya di Aceh. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya