Ombudsman Tegaskan Aturan Pj Kepala Daerah Harus Lewat PP

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 4 Agustus 2022 20:47 WIB

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat atau Pj kepala daerah harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Ombudsman melihat payung hukum yang paling tepat adalah PP, bukan Permendagri," ujar Robert dalam sebuah acara diskusi daring, Kamis, 4 Agustus 2022.

Robert menjelaskan empat alasan mengapa aturan Pj kepala daerah harus lewat PP. Pertama, sesuai mandat Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.

Alasan kedua, pemangku otoritas yang mengangkat penjabat kepala daerah bukan hanya Mendagri, tapi juga Presiden. "Mendagri itu kan mengangkat penjabat bupati atau wali kota, tetapi untuk penjabat Gubernur yang mengangkat kan presiden. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin presiden menjalankan tata cara pengangkatan merujuk Permendagri? Kan enggak mungkin," ujar Robert.

Ketiga, materi muatan yang akan direvisi dalam aturan teknis terkait dengan materi muatan yang ada di sejumlah PP. "Tentu untuk merevisi PP, tidak bisa hanya sekadar Permendagri, harus dengan peraturan yang setingkat," ujar dia.

Alasan keempat, materi muatan aturan teknis Pj kepala daerah bukan hanya mengatur soal pengangkatan, tapi juga diatur kewenangan berikut batas-batasannya. "Jadi pengaturannya harus selevel PP. Payung hukumnya harus kuat. Bahkan soal kewenangan semestinya disusun dalam undang-undang, tapi kan kita realistis juga karena penyusunan UU itu memakan waktu lama. Maka paling tidak ya PP," ujar Robert.

Sementara itu, pemerintah telah memutuskan membuat aturan teknis pelaksanaan pengangkatan Pj kepala daerah lewat Permendagri. "Iya, formatnya Permendagri. Kami sudah membahas antarkementerian dan diputuskan kebutuhannya cukup dengan setingkat Permendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Benni menjelaskan, pengangkatan penjabat kepala daerah tetap merupakan kewenangan presiden, sesuai peraturan yang ada. "Nah, yang kami siapkan ini kan aturan pelaksana yang teknis menuju keputusan presiden itu, tidak mereduksi kewenangan yang dimiliki presiden," ujar dia.

Ia mengatakan, draf rancangan Permendagri itu sudah selesai diharmonisasi. "Saat ini sedang menunggu persetujuan presiden," ujar Benni.

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Mendagri

DEWI NURITA

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

3 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

5 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

5 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

5 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

5 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

6 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya