Begini Dugaan Aliran Dana Suap Rp 104,3 Miliar ke Mardani Maming

Jumat, 29 Juli 2022 16:25 WIB

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Surat tersebut diterima pada 22 Juni 2022. KPK pun mempersilakan Bendahara Umum PBNU itu untuk mengajukan praperadilan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak semalam. Mardani ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020 dari pihak swasta saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

Tempo mendapatkan salinan kronologi dugaan penerimaan suap tersebut. Dalam salinan itu, Maming disebut menerima suap melalui perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan yang baru resmi dimilikinya sejak 2019. Dalam susunan pengurus perusahaan itu, Mardani menjabat sebagai komisaris.

Adapun awal mula pemberian suap ini berawal saat Maming mengalihkan izin usaha pertambangan dari sebelumnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) milik pengusaha Henry Soetio yang meninggal pada Juli 2021. Setelah pengalihan ini, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip Fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN. "Kutipan ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT BKPL," bunyi kronologi dalam salinan itu.

Pemberian kutipan tersebut tertuang dalam Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002 ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tertanggal 20 Agustus 2014 antara PT ATU dan PT TSP. Pengambil kutipan ini kemudian diubah dari sebelumnya ke PT TSP menjadi ke PT Permata Abadi Raya atau PT PAR. Perjanjian pemberian kutipan antara PT PAR dengan PT PCN ini diperpanjang sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2020.

Adapun pemilik saham mayoritas PT PAR sejak Juli 2021 merupakan keluarga Mardani, yakni Syafrudin yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara pada 2019 hingga 2021, pemilik PT PAR merupakan PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang merupakan perusahaan milik Mardani.

Ada lima kutipan tercatat yang dilakukan PT PAR kepada PT PCN, yakni pada tahun 2015 - 2019 dengan nilai Rp 30,6 miliar, lalu April 2020 dengan Rp 1,7 miliar, Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, Juni 2020 sebesar Rp 7,5 miliar, dan Agustus 2020 sebesar Rp 7,5 miliar. Total jumlah kutipan yang PT PAR kumpulkan dari PT PCN sebesar Rp 49,4 miliar.

"Belum lagi, kepemilikan saham secara tidak langsung oleh Mardani H Maming pada Grup PT Batulicin Enam Sembilan dimana pemegang sahamnya merupakan keluarga dari Bupati Mardani H Maming," demikian bunyi salinan tersebut selanjutnya.

Atas perbuatannya ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca Juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka hingga Ditahan

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya