Sebar Ciri-Ciri Mardani H Maming, KPK Minta Bantuan Bareskrim dan Masyarakat
Selasa, 26 Juli 2022 18:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang. Mereka juga meminta bantuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hingga masyarakat untuk menangkap tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.
Mardani menjadi buronan setelah KPK gagal melakukan upaya penjemputan paksa pada Senin kemarin, 25 Juli 2022. Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah politikus PDIP tersebut mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
KPK pun telah mengumumkan ciri-ciri Mardani ke publik. Harapannya, masyarakat akan memberitahukan keberadaan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
"Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg) rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," kata Ali.
Ali menyatakan warga yang melihat atau mengetahui Mardani dapat memberikan informasi kepada KPK melalui nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.
Pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu menjadi tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kasus Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam laporannya, pihak Dwidjono menyebutkan keterlibatan Mardani dalam pengalihan IUP PT Berkah Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011 lalu. Dia menyebut Mardani sebagai pihak yang memperkenalkannya dengan Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, di sebuah tempat di Jakarta.
Dwidjono juga menyatakan bahwa surat keputusan pengalihan IUP itu ditandatangani terlebih dahulu oleh Mardani sebelum dirinya memberikan rekomendasi. Selain itu, Dwidjono juga menyebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur tersebut menerima sejumlah uang dari PT PCN.
Penetapan Mardani sebagai tersangka diketahui publik ketika KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal politikus PDIP tersebut bersama adiknya, Rois Sunandar.
Mardani lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.
Pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana, meminta KPK menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan saat ini. Dia pun menyatakan bahwa mereka siap mendatangi KPK besok jika kalah dalam gugatan praperadilan itu. Sidang putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 27 Juli 2022.