Sebar Ciri-Ciri Mardani H Maming, KPK Minta Bantuan Bareskrim dan Masyarakat

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 26 Juli 2022 18:37 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan surat DPO Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming tersebut, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang. Mereka juga meminta bantuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hingga masyarakat untuk menangkap tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Mardani menjadi buronan setelah KPK gagal melakukan upaya penjemputan paksa pada Senin kemarin, 25 Juli 2022. Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah politikus PDIP tersebut mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

KPK pun telah mengumumkan ciri-ciri Mardani ke publik. Harapannya, masyarakat akan memberitahukan keberadaan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

"Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg) rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," kata Ali.

Advertising
Advertising

Ali menyatakan warga yang melihat atau mengetahui Mardani dapat memberikan informasi kepada KPK melalui nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.

Pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu menjadi tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kasus Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam laporannya, pihak Dwidjono menyebutkan keterlibatan Mardani dalam pengalihan IUP PT Berkah Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011 lalu. Dia menyebut Mardani sebagai pihak yang memperkenalkannya dengan Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, di sebuah tempat di Jakarta.

Dwidjono juga menyatakan bahwa surat keputusan pengalihan IUP itu ditandatangani terlebih dahulu oleh Mardani sebelum dirinya memberikan rekomendasi. Selain itu, Dwidjono juga menyebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur tersebut menerima sejumlah uang dari PT PCN.

Penetapan Mardani sebagai tersangka diketahui publik ketika KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal politikus PDIP tersebut bersama adiknya, Rois Sunandar.

Mardani lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.

Pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana, meminta KPK menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan saat ini. Dia pun menyatakan bahwa mereka siap mendatangi KPK besok jika kalah dalam gugatan praperadilan itu. Sidang putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 27 Juli 2022.

Berita terkait

Disebut Manfaatkan NU untuk Politik Praktis, Sekjen PBNU: Sudah Sesuai Aturan

8 jam lalu

Disebut Manfaatkan NU untuk Politik Praktis, Sekjen PBNU: Sudah Sesuai Aturan

Sekjen PBNU merespon tudingan memanfaatkan NU untuk politik praktis.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

9 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

10 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut soroti dugaan gratifikasi dari Kaesang sambil menyinggung Megawati dan Mahfud Md. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

11 jam lalu

Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

11 jam lalu

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

12 jam lalu

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

14 jam lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

Megawati Disinggung Istana saat Bela Kaesang soal Jet Pribadi, PDIP: Itu Perjalanan Kebangsaan

15 jam lalu

Megawati Disinggung Istana saat Bela Kaesang soal Jet Pribadi, PDIP: Itu Perjalanan Kebangsaan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sindiran pihak Istana ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat membela Kaesang terkait penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

18 jam lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

18 jam lalu

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan

Baca Selengkapnya