Mahkamah Konstitusi Tolak 4 Gugatan dalam Sehari, Apa Saja?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 9 Juli 2022 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sehari, 7 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak setidaknya empat gugatan sekaligus. Adapun MK tolak gugatan yaitu terkait Presidential Threshold, Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak, uji materi Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dan Papua, serta gugatan terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.
1. MK tolak gugatan terkait Presidential Threshold
MK tolak gugatan terkait Pasal 222 Undang-Undang atau UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pertimbangannya, MK menilai DPD yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut.
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sementara itu, PBB dianggap memiliki kedudukan hukum, namun dinilai tak memiliki argumentasi yang tepat. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon kedua, meminta presidential threshold dihapuskan atau menjadi nol persen. Dia berargumentasi bahwa penerapan ambang batas 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya, atau 20 persen kursi DPR RI, dapat menyebabkan berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat.
Menurut Anggota Hakim MK Aswanto, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan Yusril tidak akan terjadi lagi.
Keputusan itu merupakan kali kelima MK melakukan penolakan dalam perkara yang sama. Pertama, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Kota Bandung. Kedua, gugatan yang diajukan oleh empat pemohon. Ketiga, gugatan yang diajukan lima anggota DPD RI. Serta gugatan keempat pada Maret 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat dan 27 diaspora.
Meskipun demikian, gugatan presidential threshold dipastikan belum berakhir. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS memastikan mereka juga akan mengajukan gugatan serupa. Hanya saja, PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.
2. MK Judicial Review
MK juga menolak uji permohonan peninjauan kembali atau judicial review yang diajukan Partai Gelora. Anggota Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, tak ada alasan yang fundamental untuk menerima permohonan tersebut. Judicial review itu terkait Pemilu serentak dan di hari libur dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.
Dikutip dari laman MK, Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh tiga petinggi DPP Partai Gelora yakni Ketua Umum Muhammad Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, serta Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.
3. MK tolak gugatan terkait uji materi PJ Gubernur
MK menolak permohonan uji materi pasal Penunjukan Penjabat (PJ) gubernur dalam UU Pilkada yang dilayangkan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). MK menilai permohonan yang diajukan tak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, MK menilai tak ada persoalan konstitusionalitas norma pada aturan penunjukan PJ kepala daerah.
“Amar putusan: mengadili pernyataan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Sejumlah anggota JRMK mengajukan permohonan uji materi atas pasal 201 ayat 9 beserta penjelasannya, ayat 10, dan ayat 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eny Rochayati dan kawan-kawan mempermasalahkan masa jabatan PJ gubernur DKI Jakarta dan Papua. Pasalnya, kedua PJ gubernur tersebut akan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Sehingga melanggar batas masa minimal yang telah ditetapkan.
4. MK tolak gugatan uji materi verifikasi partai politik peserta Pemilu
MK juga memutuskan menolak uji materi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu, Kamis, 7 Juli 2022. Uji materi Prima ini terdaftar dengan nomor perkara 57/PUU-XX/2022, dengan obyek gugatan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal tersebut yaitu “Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”.
Dalam gugatannya, Ketua Umum Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik sebagai pemohon menilai proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik secara faktual yang diatur dalam pasal tersebut tak lagi relevan. Selain itu, adanya perlakuan berbeda atau perlakuan istimewa terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dinilai mencederai asas equality before the law.
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan substansi yang diajukan Partai Prima tak jauh beda dengan perkara dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 serta memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.