Ombudsman Sampaikan Laporan soal Penjabat Kepala Daerah Pertengahan Juli

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Kamis, 30 Juni 2022 12:56 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman akan menyampaikan laporan dugaan maladministrasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal penentuan penjabat kepala daerah. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pengumuman akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2022.

“Pertengahan Juli saya sampaikan ke teman-teman nanti, karena kita sudah melakukan pemanggilan juga ke TNI, kemudian Polri, dan kemudian Kemendagri sendiri sudah,” katanya saat ditemui di Gedung Ombudsman, Kamis, 30 Juni 2022.

Dia mengatakan, sejauh ini Ombudsman sudah memanggil dari utusan-utusan Kementerian Dalam Negeri. Pada Selasa pekan depan, kata Robert, Ombudsman akan berdiskusi dengan para narasumber ahli soal permasalahan ini.

Menurutnya, keterangan para ahli sebagai keseimbangan pendapat dari keterangan posisi para pelaksana kebijakan. Namun untuk saat ini, Robert enggan menyampaikan temuan sementara dari hasil pemeriksaan.

“Setelah itu kami akan melakukan tahap analisis. Mudah-mudahan pertengahan Juli sudah bisa kita sampaikan terkait dengan penjabat kepala daerah,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 3 Juni 2022.

Laporan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan penjabat kepala daerah yang dianggap tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada 12 Mei 2022,” kata KontraS, ICW, dan Perludem dalam keterangan tertulis.

Kelima penjabat daerah tersebut adalah Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Lalu, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, serta Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Selanjutnya yang terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yaitu Brigjen Andi Chandra As’Aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan aturan penunjukan kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Ketika ditemui pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Komplek Parlemen, Tito enggan menjawab soal polemik penunjukan penjabat kepala daerah.

Dia hanya menjelaskan pihaknya bakal membuat aturan pelaksana yang menjamin penunjukkan penjabat kepala daerah secara demokratis dan transparan.

FAIZ ZAKI | DEWI NURITA

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

3 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

3 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

3 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

13 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya