KPU Luncurkan SIPOL untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 24 Juni 2022 17:26 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum atau KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, Jumat, 24 Juni 2022. SIPOL sudah bisa diakses hari ini sebelum pembukaan pendaftaran partai politik secara resmi pada 1-14 Agustus 2022.

“Mulai hari ini SIPOL bisa digunakan parpol (partai politik). SIPOL juga dapat diakses Bawaslu, karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol,” ujar komisioner Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jumat, 24 Juni 2022.

Idham menjelaskan informasi secara terbuka soal pendaftaran keanggotaan partai politik kepada publik. Selain itu, cek keanggotaan dan rekapitulasi suara juga bisa dari SIPOL.“Tampilan rekapitulasi juga nanti akan kami berikan,” tuturnya.

Dia berujar SIPOL merupakan kewenangan KPU untuk mengatur pendaftaran dan alat bantu pendaftaran partai politik. SIPOL secara daring ini bertujuan melayani para peserta pemilu untuk input data profil partai hingga domisili anggota partai yang terdaftar.

Menurut dia pendaftaran partai yang diterima hanya yang memiliki dokumen lengkap dan terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Idham menegaskan, sosialisasi teknis sudah dilakukan kepada setiap partai politik dan bisa dilihat melalui www.sipol.kpu.go.id.

“Data apa saja yang harus diunggah? Pertama profil partai politik, kedua keanggotaan, ketiga kepengurusan partai, dan kantor tetap parpol,” katanya.

Dia mengatakan bahwa verifikasi dilakukan dengan dua metode, yaitu administrasi dan faktual. Jika merujuk pada aturan presidential threshold, parpol yang memenuhi ambang batas suara hanya perlu melakukan verifikasi administrasi. Adapun parpol yang diluar ketentuan itu, maka dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Untuk kepengurusan tingkat provinsi, parpol mesti memiliki kepengurusan di 34 provinsi.

Verifikasi administrasi bakal dilaksanakan KPU satu hari setelah parpol mendaftar ke SIPOL. Apabila pendaftaran 1 Agustus 2022, maka KPU akan melakukan verifikasi pada 2 Agustus sampai 14 September 2022. Untuk mempermudah partai politik mendaftar, KPU menyediakan layanan Helpdesk yang siap membantu. “Dalam rangka memperlancar pendaftaran parpol, kami buka helpdesk,” kata dia.

Baca Juga: Soal Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU: Cegah Pembelahan di Masyarakat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

21 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

21 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya