TEMPO.CO, Jakarta - Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah ditetapkan selama 75 hari. Komisi Pemilihan Umum menyatakan masa kampanye tersebut bertujuan mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat.
"Ini menjadi pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Secara teknis masa kampanye 75 hari, kata dia, akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.
Kemudian, lanjut Parsadaan rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.
"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Bawaslu RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.
"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata dia.
Baca juga: Perludem Sebut Peserta Pemilu 2024 Bisa Curi Start pada Masa Kampanye 75 Hari