Polisi dan tentara, kata Sagom pada dasarnya berasal dari satu rumah. Jika diibaratkan sebuah keluarga maka polisi adalah saudara bungsu tentara. “Ibaratnya dia anak ke-empat, anak yang paling kecil,” ujarnya. Kondisi inilah yang akan menimbulkan masalah psikologis jika kemudian polisi diberi kewenangan menyidik tentara dalam kasus-kasus pidana umum.
Lebih lanjut Sagom menjelaskan bahwa masalah psikologis ini bukan sesuatu yang direka-reka. Sebab secara institusi TNI bisa menerima bila memang undang-undang menentukan tentara harus disidik polisi. “Tapi perorangan di tentaralah yang belum bisa menerima itu,” ujar Sagom.
Sagom tak menolak jika tentara juga warga Negara Indonesia, namun tentara memiliki tugas khusus. “Tentara mengemban tugas yang tidak sama dengan warga negara lain, kami adalah alat pertahanan negara,” ujarnya. Dengan tugas khusus inilah maka dalam bidang penegakan hukumpun tentara memiliki polisi yang berbeda dengan sipil yaitu polisi militer. “Merekalah yang mendisiplinkan dan menyidik tentara jika ada kesalahan yang dilakukan tentara”.
Dalam penegakan hukum berikut sanksinya, lanjut Sagom tentara bahkan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sipil. “Selain hukuman fisik/penjara mereka juga mendapat hukuman administratif,” ujarnya. Karena itu Sagom mempertanyakan bagaimana menjalankan hukuman administratif yang contohnya pencopotan ini jika tentara dibawa ke peradilan sipil. “Hakim atau jaksanya kan tidak berwenang mencopot”.
Alasan ini, kata dia bukanlah sekedar alasan karena tentara meminta kekebalan. “Sebagai tentara kami selalu siap menjalankan keputusan pemerintah,” ujarnya. Tapi kalau tentara harus berada di dua peradilan, menurut Sagom itu mengada-ada. Sagom juga mempertanyakan posisi polisi militer jika RUU Peradilan Militer benar-benar disahkan. “Apa harus hilang, lalu bagaimana dengan struktur tentara kita. Polisi militer itu ka nada dalam system ketentaraan dinegara manapun didunia”.
TITIS SETIANINGTYAS
Berita terkait
Revisi RUU TNI Perluas Wewenang Militer
11 Mei 2023
Usulan revisi RUU TNI sarat agenda perluasan wewenang militer.
Baca SelengkapnyaHUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi
5 Oktober 2021
Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.
Baca SelengkapnyaJokowi dan Prabowo Berjanji Sejahterakan Anggota TNI
8 Februari 2019
Polemik peran TNI kembali mencuat setelah Presiden Jokowi berencana membentuk 60 pos baru di tubuh satuan militer.
Baca SelengkapnyaKomisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI Masih Wacana
6 Februari 2019
Komisi Pertahanan DPR mengatakan revisi UU TNI masih sekedar wacana
Baca SelengkapnyaRUU Peradilan Militer Dukung Reformasi TNI
11 Februari 2006
Andreas Pareira, anggota komisi I DPR RI, mengatakan bahwa RUU Peradilan Militer disusun untuk mendukung reformasi TNI. "Sebaiknya prajurit TNI tidak meminta hal yang berlebihan," ujarnya.
Baca SelengkapnyaPansus RUU Militer Minta LSM Bikin RUU Tandingan
20 September 2005
Panitia khusus DPR untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Militer meminta masukan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Pansus, meminta draft RUU tandingan yang terinci pasal per pasal.
Baca SelengkapnyaIsu Diracun, Akhirnya Terbukti
13 November 2004
Komnas HAM dan kekuatan sipil harus terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Siapa pelakunya?
Baca SelengkapnyaTNI Siap Lepas Yayasan Lebih Cepat
12 November 2004
Panglima TNI mengatakan siap melepas yayasan di lingkungan TNI kepada pemerintah lebih cepat dari batas waktu UU TNI.
Baca SelengkapnyaTNI Dibawah Dephan, Sebaiknya Ditunda
11 November 2004
Di masa transisi seperti sekarang, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suryadinata memandang TNI belum bisa ditempatkan dibawah Dephan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Berbagai Kota Unjuk Rasa Sambut HUT TNI
5 Oktober 2004
Mereka menentang segala bentuk militerisme dan menolak diberlakukannya Undang-undang TNI.
Baca Selengkapnya