Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

Reporter

image-gnews
Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – TNI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 pada hari ini Selasa 5 Oktober 2021. Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menyebut bahwa tiga mandat reformasi TNI yang belum dipenuhi. Melalui pemaparan hasil penelitian berjudul “Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI”, yang mengkaji kasus-kasus dari 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021, ia menyebut mandat yang belum dipenuhi meliputi penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, dan larangan menduduki jabatan sipil.

1. Mandat Penghormatan terhadap HAM dan Supremasi Sipil

Setara Insitute mencatat ketidakpenuhan mandat terdiri dari 3 bentuk. Bentuk pertama yaitu 4 kasus kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat terjadi selama periode penelitian. Kasus tersebut terjadi Merauke, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, ujar Ikhsan, keempat kasus yang terjadi tidak dapat mewakili generalisasi berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan TNI.

“Karena kita tahu bahwa kasus-kasus kekerasan ini ibarat puncak gunung es, kita belum melihat bagaimana sisi tengahnya maupun sisi dasarnya, (dimana kasus tersebut) tentu berpotensi jauh lebih luas (permasalahannya),” ujar Ikhsan dalam diskusi daring pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Ikhsan mengatakan bahwa secara umum mengatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat masih terjadi hingga sampai kini. “Terlebih, persoalan kekerasan ini akan semakin sulit terselesaikan sebab TNI masih menikmati privilege dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.

Bentuk kedua dari tidak dipenuhinya mandat ini, ujar Ikhsan, belum dipenuhinya mandat ini juga tergambarkan dari minimnya imparsialitas atau akuntabilitas dari peradilan militer. Contoh kasus ini digambarkan pada kasus yang terjadi pada 9 Februari 2020, dimana terjadi pengeroyokan dari 11 anggota TNI terhadap korban meninggal dunia bernama Jusni

Menanggapi itu, Ikhsan menyampaikan bahwa putusan pengadilan militernya yang sudah keluar sama sekali tidak mencerminkan keadilan. “Sebab penyiksaan yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia itu hanya dihukum 1 sampai 2 tahun penjara, sehingga wajar jika putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari keluarga korban.” Ujar Ikhsan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa tuntutan rendah tersebut juga disertai dugaan rekomendasi atasan TNI agar Oditur Militer meringankan hukuman.

Bentuk ketiga dari tidak dipenuhinya mandat yaitu terkait pengaturan komponen cadangan. Setara Institute mengkritik dua hal yang berkaitan dengan ini, pertama berupa penggunaan Hukum Militer bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN, dimana dalam UU tersebut sama sekali tidak disebutkan jenis atau posisi dari Komcad, apakah disamakan dengan prajurit TNI atau tidak.

“Jika kita mengacu pada UU TNI, yang tunduk pada hukum militer hanyalah prajurit TNI, sedangkan di UU PSDN justru Komcad termasuk dalam ruang lingkup hukum militer,” ujarnya.

Kritik lainnya yang dilayangkan Setara Institute terkait pengaturan komponen cadangan yaitu tidak diberinya ruang conscientious objection,. Ikhsan mencontohkan hal ini dengan kasus perang, dimana prajurit Komcad berstatus kesukarelaan untuk ikut apabila terjadi perang. “Tetapi kesukarelaan itu tidak dimaknai secara luas, sebab ketika seseorang sudah mendaftar Komcad maka prinsip kesukarelaan itu hilang karena tidak bisa menolak dimobilisasi perang,” ujar Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Mandat Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Negara

Kasus yang dicatat Setara Institute berupa keterlibatan TNI dalam menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) pada November 2020 lalu disebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal ini disebabkan karena UU TNI secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI di dalam perannya sebagai pertahanan negara maupun dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. “Sementara, arahan untuk menurunkan baliho ini justru diinstruksikan oleh Pangdam Jaya (bukan kebijakan negara), sehingga tidak ada dasar hukumnya,” ujar Ikhsan.

3. Mandat Larangan Menduduki Jabatan Sipil

Setara Institute menyoroti pengangkatan salah seorang perwira TNI aktif menjadi Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Padahal, ujar Ikhsan, secara eksplisit pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Kemenparekraf bukan menjadi salah satu jabatan sipil yang dikecualikan bagi TNI berstatus aktif untuk dapat mendudukinya.

“Penempatan TNI pada Kemenparekraf ini tidak mencerminkan pemerintah belajar dari berbagai kritik sebelumnya mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN, ini (seperti yang terjadi) pada tahun 2020 lalu,” ujar Ikhsan.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA | MAGANG

Baca: 76 Tahun TNI, Pameran Alutsista Digelar di Sekitar Istana Kepresidenan

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa 5 Oktober 2021 pukul 8.39 WIB karena ada kesalahan penulisan masa kajian penelitian. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

3 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

8 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

9 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.


Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

11 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

14 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

14 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

15 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.