Di Balik Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Ada Eks HTI hingga Napi Terorisme

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Rabu, 8 Juni 2022 12:55 WIB

Ki-ka: Bandar At-Tamini sebagai eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Zainal Abidin Assegaf sebagai eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Habib Alif Akbar bin Abdurahman Al Yamani sebagai eks simpatisan FPI, dan Ustaz Kartono sebagai eks Narapidana Terorisme, memberikan pernyataan usai deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Majelis Sang Presiden mendeklarasikan dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2024. Kelompok ini diisi mulai dari simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), hingga eks Narapidana Terorisme.

Hal itu terungkap dalam pernyataan sejumlah simpatisan yang ikut dalam acara tersebut. Panitia sempat meminta sejumlah orang yang ikut deklarasi untuk memberikan pernyataan. Salah satunya yaitu Alif Akbar bin Abdurahman Al Yamani yang mengaku sebagai eks simpatisan Front Pembela Islam.

"Insya Allah dengan deklarasi ini kami memberikan landasan untuk Pak Anies maju Pilpres, kami berharap umat islam mengusung Pak Anies untuk periode 2024 29 nanti," kata Alif usai acara deklarasi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022.

Ratusan orang terlibat membacakan deklarasi dukungan dalam acara ini. Deklarasi dipimpin oleh seseorang yang disebut Habib Wavy. Selain itu ada juga nama Hamza bin Husein Assegaf, Zaenal Muttaqin, H. Abdulah Gadir, Usman Adnan, dan Awad bin Muhammad Al-Jabri.

Alif mengklaim deklarasi ini murni atas panggilan hati peserta acara dan sama sekali tidak didorong oleh Anies. Alif menyebut deklarasi ini juga diketahui Anies, tapi dia berharap bisa memudahkan langkah mantan Menteri Pendidikan itu maju pada Pilpres 2024.

Advertising
Advertising

"Kami butuh sosok Anies jadi Presiden, karakter beliau sangat dibutuhkan bangsa ini dari segi amanah, ya banyak faktor yang sifatnya Anies ini sudah layak dan amat sangar layak," kata Alif.

Selain Alif, pernyataan atas deklarasi ini juga disampaikan oleh Ali Zainal Abidin Assegaf yang mengaku sebagai eks anggota HTI, Bandar At-Tamini sebagai eks FPI, dan juga Kartono yang mengaku sebagai eks narapidana terorisme.

Meski demikian, Alif tak khawatir dengan nasib deklarasi ini ke depan dengan adanya latar belakang para anggota deklarasi yang beragam. Ia menyebut masyarakat Indonesia sudah cerdas menilai segala sesuatu yang sudah terjadi di bangsa dan negara ini.

"Saya yakin dengan statement tadi tak ada masalah, tak ada yang sifatnya perselisihan, ya kami dukung siapa sah-sah saja kan," kata dia.

Pada Senin kemarin, sejumlah pemuda yang menyatakan sebagai bagian FPI Reborn menggelar deklarasi dukungan kepada Anies Baswedan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Front Persaudaraan Islam (FPI) pimpinan Muhammad Alattas membantah pihaknya ikut dalam aksi itu. Dia menyatakan FPI belum memutuskan untuk memberikan dukungan kepada calon mana pun pada Pilpres 2024.

Baca: Deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024 Ricuh Karena Ada Bendera Mirip HTI


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Modus Penyelewengan Dana BOS

5 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

15 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

16 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

20 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

21 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

1 hari lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 hari lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

1 hari lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya