Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas: Fungsi Reserse Perlu Berbenah

Minggu, 17 April 2022 21:00 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat merupakan tanggung jawab pembina fungsi reserse. Korban tersebut adalah Murtede alias Amaq Sinta (AS) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya.

Poengky menjelaskan kasus di daerah Lombok Tengah ini berawal dari diterimanya oleh penyidik karena terkait dengan kematian dua orang yang ditemukan masyarakat. Dan di tepat kejadian perkara (TKP) ditemukan adanya barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua.

"Kemudian keluarga dari korban meninggal mengatakan anaknya pergi bersama beberapa orang. Kemudian dicari orang-orang itu dan disampaikan bahwa yang meninggal ini dibegal oleh si pemilik motor, sehingga AS dijadikan tersangka," ujar dia dalam acara diakusi virtual dengan tema 'Ketika Korban Menjadi Tersangka' pada Ahad, 17 April 2022.

Poengky melanjutkan, ketika diinterogasi baru diketahui ternyata AS-lah yang menjadi korban begal. Menurutnya, seharusnya AS melapor bahwa dia menjadi korban begal, sehingga pembelaan terpaksa bisa dimasukkan. Namun, di sini hanya ada satu laporan, dari AS belum ada. "Kemudian diambil alih oleh Polda NTB yang akhirnya ada laporannya, dan ini menjadi tanggung jabwa pembina fungsi reserse," katanya.

Kasus di NTB itu, Poengky berujar, adalah salah satu contoh. Di Kompolnas, Poengky berujar, setiap tahun menerima pengaduan di atas 3.000-an laporan. Pada 2021 saja ada sekitar 4.200-an laporan, dan tahun ini Januari-April sudah ada 1.400 laporan, itu baru empat bulan saja.

Poengky melihat dari ribuan laporna itu paling banyak mengeluhkan fungsi reserse, ada 90 persenan rata-rata yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan buruk. Misalnya, dia mencontohkan, ketikq masyarakat melapor kasusnya tidak segera ditindaklanjuti dengan sidik dan lidik, serta SP2HP tidak diberikan sehingga progres tidak diketahui masyarakat.

"Ada juga kasus pelaku lari, ini juga kasusnya terkatung-katung dan sering dilaporkan. Sebetulnya yang paling banyak harus berbenah adalah fungsi reserse," tutur Poengky.

Untuk kasus AS, Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto menyatakan bahwa polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum AS tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh AS merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko ihwal korban begal.

Baca Juga: Kompolnas Setuju Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

18 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

2 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

2 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 hari lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

4 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya