TEMPO.CO, Lombok - Murtede alias Amaq Sinta, 34 tahun, korban begal jadi tersangka, berharap bisa bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," kata warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tersebut, Sabtu 16 April 2022.
Ia menjelaskan upaya membunuh dua begal itu dalam kondisi terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya yang melayang. Ia menyebut para begal menggunakan senjata tajam saat menyerangnya.
"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.
Ia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, ia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. "Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.
Akibat kejadian itu, Amaq yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. "Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa korban begal Amaq Sinta mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.
Polda NTB telah mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang begal yang dilakukan oleh korban begal Amaq Sinta di jalan Raya Desa Ganti. "Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Puerwanto dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Baca: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Menakar Klaim Korban Begal Jadi Tersangka