Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

image-gnews
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega. Ia dibebaskan setelah sebelumnya menyandang status tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan yang mengincarnya. 

Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu, 16 Maret 2022. Berikut sejumlah alasan penguat kenapa Mertede pantas untuk dibebaskan.

"Amaq Sinta adalah korban, dan nyata yg dilakukan adalah pembelaan secara darurat," Kata Yang Mangandar, tim kuasa hukum Amaq Sinta, dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Menurut Mangandar saat peristiwa pembegalan terjadi, Minggu dini hari, Amaq Sinta tengah dalam  perjalanan membawa makanan dan minuman untuk makan sahur keluarga yang menunggu ibunya yang tengah di rawat di RSUD Dokter Soejono, Selong, Lombok Timur.

"Dia tidak ada niat berkelahi apalagi membunuh," kata Mangandar, "Tapi karena dia ingat orang tuanya yg sedang sakit, dan sepeda motornya yang dia pakai untuk mencari nafkah, makanya dia melawan."

Mangandar menambahkan, saat kejadian itu Amaq Santi juga sudah berteriak meminta tolong pada warga sekitar, "Tapi tak ada satupun warga yang keluar menolong." katanya.

Itikad baik Amaq Sinta, menurut Mangandar juga terlihat dari tindakannya setelah melumpuhkan hingga tewasnya dua dari empat orang begal yang mengeroyoknya.

"Dia tidak melarikan diri, warga setempat yang datang belakanhan sempat memberikannya air minum," kata Mangandar, "Amaq Sinta tidak langsung pulang ke rumahnya, dia melapor kejadian yang menimpanya ke Kepala Dusun, lalu pulang, tidur dan menunggu jemputan petugas."

Alasan-alasan itu menurut Yan Mangandar pantas menjadi pembenar, kenapa Amaq Sinta patut untuk dibebaskan, "Ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sangat tidak adil korban begal berstatus tersangka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat membeirkan keterangan pers di Mapolda NTB, Sabtu sore menyatakan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal, "Terdapat fakta, apa yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa." Kata Djoko Poerwanto.

Kesimpulan itu diambil aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim penyidik Polda NTB dan pakar hukum. 

"Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP." Katanya.

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. "Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata Djoko.

Abdul Latief Apriaman

Baca juga: Dua Begal di NTB yang Awalnya Berstatus Saksi Kini Jadi Tersangka


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Warga Kampung Bayam Curhat Tempat Tinggal Baru di Rusun Nagrak: di Dalam Enak, di Luar Stres

1 hari lalu

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Eks Warga Kampung Bayam Curhat Tempat Tinggal Baru di Rusun Nagrak: di Dalam Enak, di Luar Stres

TEMPO menyusuri kehidupan eks warga Kampung Bayam pascarelokasi ke Rusun Nagrak pada Ahad, 1 Oktober 2023.


Begal Bacok Mahasiswi yang Sedang Bersepeda, Lokasi Dekat Markas Polres Bekasi Kota

6 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Begal Bacok Mahasiswi yang Sedang Bersepeda, Lokasi Dekat Markas Polres Bekasi Kota

Seorang mahasiswi, MS, 20 tahun, menjadi korban begal sekaligus pembacokan di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.


Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

8 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Modus Baru Perampasan Motor, Pelaku Pura-pura Jadi Leasing Tarik Motor Cicilan Bermasalah

Perampasan motor dengan modus penarikan dari leasing karena cicilan bermasalah terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada 23 September 2023.


Kronologi Pelajar SMK Aniaya dan Begal Pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbar

10 hari lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Kronologi Pelajar SMK Aniaya dan Begal Pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbar

Pelajar SMK menganiaya dan membegal pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbat.


Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

10 hari lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

Polsek Tambora tangkap pelajar dari 2 SMK karena tawuran sekaligus begal, plus positif konsumsi ganja.


5 Drama Korea Tentang Hakim dan Jaksa, Cocok Ditonton Mahasiswa dan Praktisi Hukum

12 hari lalu

Kim Hye Soo dalam drama Korea Juvenile Justice. Dok. Netflix.
5 Drama Korea Tentang Hakim dan Jaksa, Cocok Ditonton Mahasiswa dan Praktisi Hukum

Ada berbagai Drama Korea dengan tema hukum. Tak hanya sekedar drama, namun juga memuat edukasi tentang hukum


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

16 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Korban Begal di Bekasi Menderita Luka Bacok, Selamatkan Motor Dorong ke Sawah

19 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Korban Begal di Bekasi Menderita Luka Bacok, Selamatkan Motor Dorong ke Sawah

Pengendara motor bernama Andika Merdiana, 31 tahun, menjadi korban begal sadistis di wilayah Kampung Pulo Kecil, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.


Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser

"Perisainya apa? Ada perisai hukum, hingga culture tersedia. Tetapi perisai yang paling tangguh adalah batin presiden sendiri," kata Rocky Gerung.


Disarankan Jadi Perisai Hukum Jokowi Usai Lengser, Yusril: Saya Siap Melakukannya

31 hari lalu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menyatakan kesediaan menjadi tameng hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai lengser di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 September 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Disarankan Jadi Perisai Hukum Jokowi Usai Lengser, Yusril: Saya Siap Melakukannya

Yusril berharap serangan tersebut tidak terjadi kepada Jokowi dan mantan presiden lainnya.