Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial bagi Atlet Profesional

Selasa, 29 Maret 2022 23:49 WIB

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 memiliki jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jaminan sosial tersebut juga berlaku untuk atlet profesional lainnya, seperti atlet basket dan bola volley.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang menegaskan, jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional adalah wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi.

“Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi,” kata Dirjen Haiyani pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumater Utara, Selasa 29 Maret 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan jaminan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional saat mengalami cidera dan memasuki hari tua. “Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu,” katanya.

Menurut Dita, jaminan sosial itu sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah. Dengan demikian, kata Dita, ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.

“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," ujarnya.

Sosialisasi jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet professional di Sumut melibatkan 15 klub sepakbola yang saat ini berlaga di Liga 2 dan Liga 3. Selain menggandeng BP Jamsostek, Kemnaker juga melibatkan PSSI, PT LIB, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), dan Asprov yang berada di kota Medan. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti pengurus cabang olah raga basket dan bola volley yang ada di Sumut.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda, yang sejak awal mengawal UU Sistem Keolahragaan Nasional. Sedangkan Gubernur Sumut yang juga mantan Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi menyatakan, jaminan sosial inilah yang ditunggu-tunggu pengurus dan pemain sepak bola.“Kalau sudah begini, pengurus klub dan pemain fokus saja mencetak kemenangan. Soal jaminan hari tua, tak usah dipusingkan lagi. Sedap olahraga kita kalau begini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, BP Jamsostek merinci besaran jumlah iuran bulanan, manfaat yang diperoleh, serta tata-cara klaim. Sosialisasi serupa direncanakan juga dilakukan di Jawa Timur.(*)

Berita terkait

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

7 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

26 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

27 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

32 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

56 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

56 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

58 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya