PDIP Anggap Usulan PKS Bentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng Berlebihan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Senin, 21 Maret 2022 16:47 WIB

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai usulan membentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng yang diajukan Fraksi PKS berlebihan. Dia menilai PKS tak memiliki dasar argumen yang memadai untuk mengajukan hak angket.

"Menurut saya usulan hak angket itu terlalu berlebihan, tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja. Bagi kami, hak angket untuk khusus masalah minyak goreng saja adalah sebuah lelucon yang tidak lucu," ujar Deddy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

Deddy menyatakan usulan PKS itu tak memenuhi persyaratan untuk mengajukan hak angket seperti tercantum dalam pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MD3. Dalam pasal itu disbeutkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan definisi itu, maka melakukan hak angket (minyak goreng) tidak memenuhi persyaratan legal konstistusional," ujarnya.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, kelangkaan minyak goreng saat ini disebabkan lonjakan harga komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang disebabkan oleh menurunnya pasokan minyak nabati dunia, krisis energi dunia, dan konflik Ukraina.

Advertising
Advertising

Komisi VI, menurut dia, telah meminta Kementerian Perdagangan melakukan upaya untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Dia pun meminta penegakan hukum terhadap para pemburu rente yang mencoba memanfaatkan situasi ini.

"Nah, yang menjadi masalah adalah munculnya pemburu rente yang mencari keuntungan dari kondisi ini, terjadi penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan. Jadi jelas sekali bahwa persoalannya adalah penegakan hukum yang seharusnya menjadi tanggungjawab banyak pihak, mulai dari bea cukai, kepolisian, kepala daerah dan tentu saja Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Pada akhir pekan lalu, Fraksi PKS menyatakan akan mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng di DPR. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan mereka melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini.

PKS lantas meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, PKS menilai pilihan penggunaan hak angket adalah paling tepat.

"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.

Pasal 93 huruf (e) Undang-Undang Perdagangan, Jazuli menerangkan, menyatakan bahwa tugas pemerintah di bidang perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Karena itu, kata Jazuli, pemerintah tidak boleh lari dari tanggungjawab tersebut.

Sementara, Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

"Demikian juga dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli, banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng," tuturnya.

Merujuk ketentuan perundang-undangan tersebut, PKS mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng.

Baca:PPP Tolak Usul PKS soal Pansus Minyak Goreng

Berita terkait

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

5 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

48 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

1 jam lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

15 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

17 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

19 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya