TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menolak usul Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket guna menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di pasar.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai pembentukan Pansus Minyak Goreng hanya akan menimbulkan kegaduhan politik. "Kasihan rakyat kalau hanya disuguhkan kegaduhan politik. Sekarang yang kita cari adalah solusi, bukan kegaduhan," ujar Baidowi saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Maret 2022.
PPP menilai permasalahan ini bisa diselesaikan dengan membentuk panitia kerja atau Panja. "Di Panja itu bisa lebih fokus, lebih spesifik memanggil pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Beberapa Panja terbukti sukses seperti Panja Jiwasraya, tidak gaduh tapi selesai masalahnya," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
Fraksi PKS sebelumnya mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng serta mendorong DPR untuk membentuk Pansus Angket. Pernyataan resmi PKS disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, Pansus harus dibentuk karena pemerintah dinilai gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak dalam kemasan justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran.
"Ini menunjukkan negara telah gagal. Rakyat mengeluh di mana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu," kata Jazuli.
Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini dan meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, PKS menilai pilihan penggunaan hak angket adalah paling tepat.
Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jazuli.
DEWI NURITA