Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bekerja Tanpa Dibayar

Editor

Febriyan

Rabu, 2 Maret 2022 19:28 WIB

Migrant Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa para penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, bekerja tanpa mendapatkan upah. Hal itu menegaskan dugaan awal adanya perbudakan oleh si bupati.

“Soal pekerjaan, para penghuni bekerja tanpa diupah, ini memang kami temukan berdasarkan keterangan dari penghuni,” ujar Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Endang Sri Melani, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2022.

Endang juga menyatakan bahwa mereka menemukan fakta bahwa para penghuni tak hanya bekerja di pabrik maupun kebun sawit milik Terbit. Mereka harus melakukan pekerjaan seperti mengelas, juru parkir, membersihkan mobil hingga membangun kediaman Terbit.

“Bahkan penghuni juga dijadikan sebagai buruh bangunan untuk membangun rumah Terbit, termasuk juga mengeruk tanah disekitar lokasi tanah,” katanya.

Menurut Endang, para penghuni kerangkeng yang menjalankan tugasnya hanya mendapatkan hadiah berupa makanan tambahan. Para korban tidak bisa menolak pekerjaan tersebut karena takut akan mendapat kekerasan dari pengurus kerangkeng.

Advertising
Advertising

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan sudah menduga sejak awal adanya praktek perbudakan itu. Dia pun menduga praktek serupa terjadi di wilayah lain yang terdapat praktek oligarki politik.

“Saya kira fenomena ini adalah satu petanda yang kita mencurigai atau menduga sebetulnya bisa saja terjadi di wilayah lain. Sebagai oligarki lokal yang menguasai organisasi yang diduga melanggar hukum,” kata dia.

Menurutnya, laporan lengkap Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atau pelanggaran hukum lainnya harus dilanjutkan dengan tindakan tegas, terukur, dan efektif.

“Khususnya dalam pemenuhan keadilan kepada korban dan agar tidak tejadi lagi,” ujar Taufan.

Kasus kerangkeng manusia ini mencuat setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah kekuasaannya pada tahun 2020-2022. Terbit Rencana diketahui memiliki penjara ilegal di kediamannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menggeledah kediamannya. Polda Sumatera Utara telah menangani kasus ini.

Baca: Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan 26 Jenis Kekerasan

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

9 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

29 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

33 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya