LBH Yogya Ungkap Sejarah Proyek Bendungan Bener yang Ditolak Warga Wadas

Editor

Amirullah

Sabtu, 12 Februari 2022 18:17 WIB

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Jakarta - Kharisma Wardhatul Khusniah dari Divisi Penelitian di LBH Yogyakarta, membeberkan sejarah proyek Bendungan Bener yang ditolak warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari proyek pariwisata yang belakangan menjadi sektor yang diunggulkan pemerintah.

Kharisma dalam diskusi daring Launching Riset Penilaian Dampak Sosial: Wadas Tolak Perampasan Ruang Hidup, menjelaskan proyek itu berawal dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi (MP3EI), kemudian muncul di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tiga regulasi itu mencantumkan salah satunya adalah 10 Bali baru di Indonesia atau kawasan strategis pariwisata nasional Borobudur. Ini merupakan salah satu dari Bali baru yang digagas sejak pemerintahan SBY,” ujar dia Sabtu, 12 Februari 2022.

Untuk supporting kawasan strategis pariwisata nasional Borobudur ini membutuhkan infrastruktur transportasi untuk menunjang pariwisata. Lalu, dibangunlah Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Bandara YIA itu juga memerlukan operasional dan dukungan dari sektor lain, salah satunya kebutuhan air, sehingga dibangunlah Bendungan Bener.

“YIA Kulon Progo yang beberapa waktu lalu juga sempat ramai dan memunculkan pelanggaran-pelanggaran HAM, dan sekarang sudah berdiri,” katanya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, kata Kharisma, Bendungan Bener itu dalam proses pembangunannya membutuhkan penambangan quarry batuan andesit, yang memang berada di Desa Wadas. “Yang digunakan sebagai bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener,” tutur Kharisma.

Dia menyebutkan bahwa proses tersebut sudah cukup panjang dan direncanakan dari dulu. “Bukan hanya yang ada di Desa Wadas saja, tapi ada keterkaitan dengan proyek besar yang lainnya, seperti YIA.”

Kemudian Gubernur Jawa Tengah pada 2018 mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan. “Yang sayangnya SK ini diterbitkan tanpa melibatkan partisipasi dan suara masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan,” katanya lagi.

Dia mencatat bahwa Desa Wadas memang sejak awal sudah menyuarakan penolakan terhadap proyek Bendungan Bener. “Karena beberapa alasan, seperti kerusakan alam, sosial dan lainnya,” ujar dia

Menurut Kharisma, penolakan pembanguan Bendungan Bener juga terjadi di Desa Gundung, Kecamatan Bener, yang merupakan lokasi tapak bendungan. Namun, dia melanjutkan warga menolak hasil appraisal yang rendah.

Karena yang awalnya mereka menerima kesepakatan dengan harapan akan mendapatkan ganti untung tapi malah mendapatkan appraisal yang rendah sekitar Rp 50-60 ribu per meter persegi. “Warga Desa Gundung juga menerima dampak lingkungan seperti, rumah retak, serta longsor yang menutupi perkebunan dan menutupi akses sungai,” kata dia.

Desa lainnya adalah Desa Burat, di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Kharisma mengatakan bahwa pada intinya warga Desa Burat ini mendukung proyek Bendungan Bener, tapi mereka menolak ganti rugi yang murah. “Mereka juga menentang segala bentuk intimidasi dan perjanjian sepihak,” tutur Kharisma.

Berita terkait

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

37 hari lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Yogyakarta Terbitkan SP3 untuk Meila Nurul Fajriah, Direktur LBH Yogyakarta: Upaya Kriminalisasi Itu Menyakitkan

7 Agustus 2024

Polda Yogyakarta Terbitkan SP3 untuk Meila Nurul Fajriah, Direktur LBH Yogyakarta: Upaya Kriminalisasi Itu Menyakitkan

Tanggapan Direktur LBH Yogyakarta terhadap pemberhentian penyidikan (SP3) Meila Nurul Fajriah untuk dugaaan pencemaran nama baik?

Baca Selengkapnya

Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual

7 Agustus 2024

Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual

YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul Fajriah.

Baca Selengkapnya

Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

28 Juli 2024

Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

Meila Nurul Fajriah advokat LBH Yogyakarta pendamping hukum 30 korban kekerasan seksual diduga dilakukan alumnus UII. Belakangan malah ditersangkakan

Baca Selengkapnya

Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro

16 Juli 2024

Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro

Relokasi PKL di sekitar kawasan Malioboro telah ditetapkan. PKL Malioboro melakukan aksi demo yang berakhir ricuh.

Baca Selengkapnya

Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

16 Juli 2024

Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

Demo PKL Malioboro akhir pekan lalu berakhir ricuh, apa tuntutannya? Berikut kilas balik relokasi PKL Malioboro.

Baca Selengkapnya

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

5 Juni 2024

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

Hakim PN Purworejo mengabulkan konsinyasi terhadap lahan di Desa Wadas. Warga bukan tak sepakat konsinyasi, tapi menolak tanahnya untuk tambang.

Baca Selengkapnya

Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

3 Juni 2024

Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

Dua keberatan warga Desa Wadas. Pertama, warga memang tidak berniat melepas lahan mereka. Kedua, proyek bendungan dinilai bermasalah.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tak Khawatir Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres Malam Ini: Jadi Ajang Klarifikasi

21 Januari 2024

Ganjar Tak Khawatir Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres Malam Ini: Jadi Ajang Klarifikasi

Ganjar memastikan Mahfud MD siap bila ditanya soal konflik Wadas pada debat keempat Pilpres 2024 nanti malam.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres

21 Januari 2024

Ganjar Pranowo Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres

Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya siap jika konflik Wadas dipertanyakan dalam debat cawapres yang akan berlangsung nanti malam.

Baca Selengkapnya