Honorer di Lembaga Riset Kena PHK, Kepala BRIN Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 7 Januari 2022 04:38 WIB

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara virtual Gelar Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan dan Pangan 2021 di Jakarta, Selasa 30 November 2021. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, tidak ambil pusing ihwal banyaknya kritik dan penolakan terhadap kebijakan integrasi lembaga riset pemerintahan. Menurutnya, mereka yang menolak bukan pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan tersebut.

"Lho, yang menolak itu bukan pihak terkait. Dan integrasi kelembagaan bukan berbasis pada pegawai mau atau tidak, karena itu adalah kebijakan pemerintah. Kami sudah eksekusi dari 1 September," ujar Laksana saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 6 Januari 2022.

Peleburan lembaga riset ini mencakup integrasi aset, anggaran, tugas dan fungsi, serta pegawai negeri sipil ke dalam BRIN. Tenaga honorer tidak masuk hitungan. Sehingga, salah satu dampak dari kebijakan ini adalah pemberhentian ribuan pegawai nonPNS di sejumlah lembaga riset, di antaranya Lembaga Eijkman.

Untuk para honorer tersebut, Laksana mendorong mereka melanjutkan studi sembari menjadi asisten riset dengan skema S3 by research (berbasis riset) dan skema research assistantship. Honorer periset usia lebih dari 40 tahun dan S3 disarankan mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

"Untuk eks pegawai honorer tidak ada kewajiban lembaga pemerintah untuk memberikan skema karena honorer itu berbasis kontrak yang memang selalu hanya 1 tahun anggaran sampai dengan Desember. Semua itu tertulis di kontrak mereka," ujar Laksana.

Ia enggan berkomentar ketika ditanya soal anggapan Kepala BRIN tidak punya empati dan mengorbankan ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja sekian lama dengan adanya kebijakan integrasi ini.

"Saya tidak bisa berkomentar. Tetapi secara prinsip dan regulasi, memang tidak ada jaminan perpanjangan dan lain-lain. Justru kalau dilakukan akan melanggar hukum," tuturnya.

Rudy Hidayat, eks tenaga honorer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), merupakan salah satu yang terdampak pemecatan akibat kebijakan integrasi tersebut. Rudy memperkirakan ada ratusan pegawai pemerintah non-PNS yang diberhentikan dari BPPT.

Para pegawai yang terdampak pemecatan itu kini tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-PNS. Mereka mengadukan nasib ke Komnas HAM, Rabu lalu.

Rudy yang telah bekerja selama 16 tahun di BPPT itu mengatakan tak meminta pesangon. Namun, mereka berharap bisa dipekerjakan kembali di lembaga penelitian tersebut. "Pemberhentian ini sangat berat buat kami terutama di masa pandemi," kata Rudy Hidayat di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.

Anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya akan mendalami laporan tersebut. Menurutnya, negara seharusnya menghargai peran mereka dalam membantu dunia riset di Indonesia.

Komnas HAM, kata Beka, akan meminta klarifikasi dari pihak BRIN mengenai nasib para eks pegawai dan skema pengintegrasian. "Kami akan bertanya ke BRIN," kata tuturnya.

Kepala BRIN Laksana menyatakan siap menyambut Komnas HAM. "Silakan nanti supaya diverifikasi oleh Komnas HAM apakah yang terjadi sesuai ketentuan. Itu eks pegawai yang mengadu kan honorer ya," ujar dia.

Baca: Ombudsman Nilai Sistem Tenaga Honorer Bermasalah, Beri Opsi Penghapusan

DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

44 menit lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

1 hari lalu

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

Bukan heatwave yang mengancam wilayah Indonesia. Simak hasil kajian tim peneliti BRIN berikut.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Studi Lutesium-177-PSMA untuk Obat Nuklir Kanker Prostat

1 hari lalu

Peneliti BRIN Studi Lutesium-177-PSMA untuk Obat Nuklir Kanker Prostat

Peneliti BRIN Rien Ritawidya mengembangkan studi Lutesium-177-PSMA untuk obat nuklir kanker prostat

Baca Selengkapnya

Satelit NEO-1 Karya BRIN Masuki Tahap Penyelesaian, Diluncurkan Akhir 2024 atau Awal 2025

1 hari lalu

Satelit NEO-1 Karya BRIN Masuki Tahap Penyelesaian, Diluncurkan Akhir 2024 atau Awal 2025

BRIN mengembangkan konstelasi satelit untuk observasi bumi. Satelit NEO-1 kini memasuki tahap penyelesaian akhir.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

2 hari lalu

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator potensi gempa bumi di Sumatera bagian paling selatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

2 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Suhu Panas Akhir-akhir ini Bentuk Suhu Tinggi, Bukan Heatwave

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Suhu Panas Akhir-akhir ini Bentuk Suhu Tinggi, Bukan Heatwave

Menurut peneliti BRIN, suhu panas yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini kategorinya suhu tinggi, bukan gelombang panas atau heatwave.

Baca Selengkapnya