KPK Anggap Vonis RJ Lino Kemajuan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Desember 2021 12:13 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino.

KPK menganggap putusan tersebut merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. “Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.

Ali mengatakan kemajuan itu karena majelis hakim mempertimbangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menghitung kerugian negara melalui akuntansi forensik.

KPK melakukan akuntansi forensik bersama ahli untuk memperkirakan selisih antara harga yang dibayar oleh PT Pelindo dengan ongkos produksi QCC. Penghitungan metode ini dilakukan karena KPK gagal mendapatkan dokumen dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. HDHM adalah perusahaan tempat PT Pelindo membeli QCC tersebut.

“KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Ali.

Advertising
Advertising

Ali mengatakan vonis tersebut juga menandai tuntasnya kasus korupsi yang diselidiki, disidik dan dituntut dalam 3 periode pimpinan KPK. KPK menetapkan RJ Lino menjadi tersangka pada 2015 dan baru menahannya pada 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis RJ Lino 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Lino terbukti merugikan negara Rp 28 miliar dalam pembelian QCC untuk pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. Sementara pembayaran kerugian negara tidak dikabulkan karena KPK gagal menghadirkan HDHM ke sidang.

Sidang vonis diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Rosmina menyatakan RJ Lino tidak bersalah. Salah satu alasannya, dia mengatakan KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus ini.

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

19 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

49 menit lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

52 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya