TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini. Sidang RJ Lino akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.
Jaksa tak meminta Lino membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, perusahaan yang menjadi penyedia QCC di 3 pelabuhan sejumlah US$ 1.997.740.
Dalam pleidoinya, RJ Lino meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ia menganggap dirinya tidak bersalah. Dia mengatakan semua mekanisme pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II sudah tepat dan harus dilakukan karena kondisi perusahaan sedang krisis.
Baca: KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka