Ini 8 Bahasan yang Bakal Diputuskan dalam Muktamar NU

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Senin, 13 Desember 2021 21:16 WIB

Ketua Umum PBNU petahana Said Aqil Siradj (tengah) mengumumkan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum PBNU periode mendatang, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. TEMPO / Dika Yanuar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Organisasi telah merumuskan delapan bahasan dalam Muktamar NU pada 23-25 Desember 2021 mendatang. Kedelapan bahasan itu mulai dari penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan, memisahkan status badan khusus dari perangkat organisasi untuk kemandirian NU, hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai penunjang administrasi.

Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, Andi Najmi Fuaidi menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tugas untuk menyiapkan bahasan di Muktamar Nahdlatul Ulama. Hal pertama yang akan dibahas dalam komisi organisasi di Muktamar NU adalah penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan.

"Perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan," kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.

Andi menjelaskan bahwa NU sebagai jam'iyyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada staatsblad 1870 nomor 64 tentang perkumpulan atau produk hukum zaman Belanda yang sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad itu, NU disebut perkumpulan.

“Ini hanya soal keseragaman konsistensi diksi saja, supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” kata Andi.

Advertising
Advertising

Kedua, komisi organisasi akan membahas isu yang terkait dengan tema Muktamar ke-34 NU yakni Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia. Karenanya, komisi organisasi akan mengkaji ulang beberapa pasal yang berhubungan dengan kemandirian.

Andi menerangkan, pada forum muktamar nanti akan dibahas soal perangkat organisasi yang di dalamnya terdapat badan khusus, sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik materi maupun sosial.

“Badan khusus ini adalah sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik profit yang bersifat materi maupun sosial. Itu letaknya ada di badan khusus,” kata Andi.

Ketika badan khusus dikeluarkan, ia mengatakan, berbagai usaha yang berorientasi pada keuntungan akan ikut terdongkrak. Ia mengatakan tujuannya agar mengimplementasikan dan nantinya berkorelasi dengan perubahan dalam pasal soal sumber-sumber keuangan NU. Komisi organisasi juga merevisi pasal terkait sumber keuangan dan kekayaan NU.

Keempat, Komisi Organisasi Muktamar NU akan membahas soal kewenangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk memberikan pengesahan bagi kepengurusan di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

“Di dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, kewenangan PWNU untuk mengesahkan kepengurusan di MWC atau level administrasi kecamatan, itu diambil PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama), satu level di atasnya. Padahal sebelumnya kewenangan itu ada di dua level di atasnya,” ujar Andi.

Isu kelima di dalam Komisi Organisasi Muktamar NU adalah soal wewenang dan tugas pengurus. Andi menjelaskan bahwa ada satu hal yang menjadi perhatian khusus, yakni soal kewenangan Rais Aam di dalam dan luar pengadilan.

“Ini untuk menjaga marwah jabatan Rais Aam, sehingga jabatan itu tidak dilibatkan dalam urusan-urusan di dalam maupun luar pengadilan, yang terkait dengan hukum positif. Itu cukup diwakilkan oleh ketua umum," kata Andi.

Bahasan keenam adalah soal evaluasi kepengurusan. Ia menyebut kepengurusan NU di setiap level tidak cukup dievaluasi hanya di dalam permusyawaratannya yang berlangsung setiap lima tahun.

Ketujuh, isu yang akan diangkat di dalam Komisi Organisasi Muktamar NU adalah tentang tata urutan peraturan di lingkungan NU. Andi mengatakan, hingga Muktamar ke-33 di Jombang, NU belum berhasil membuat klausul tentang urutan peraturan itu.

Tata urutan peraturan di lingkungan NU itu mulai dari qanun asasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan perkumpulan NU, peraturan pengurus besar, peraturan pengurus wilayah, peraturan pengurus cabang, peraturan badan otonom di masing-masing tingkatan, hingga dengan ketentuan lembaga.

“Mudah-mudahan ini bisa diputuskan dan masuk ke dalam salah satu pasal di dalam ART yang akan datang,” kata Andi.

Terakhir, Komisi Organisasi Muktamar NU telah membuat klausul mengenai pemanfaatan teknologi informasi. Andi mengatakan regulasi NU harus bisa memanfaatkan perkembangan IT meskipun baru sebatas penunjang administrasi.

“Jadi dalam kondisi-kondisi tertentu, permusyawaratan di lingkungan NU boleh menggunakan platform IT atau virtual. Itu akan sah secara hukum," kata dia.

Berita terkait

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

2 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

2 hari lalu

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

Praktik haji ghasab berada di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji, sehingga bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

17 hari lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

17 hari lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

17 hari lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

17 hari lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

17 hari lalu

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

17 hari lalu

Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

17 hari lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya