Warga berusaha menerobos portal penutup akses menuju Desa Bantengan, Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2021. Penutupan jalan dilakukan setelah 66 warga Dusun Bulurejo, Bantengan dinyatakan positif COVID-19 setelah ada hajatan resepsi pernikahan hingga akhirnya akses keluar masuk wilayah tersebut ditutup guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkanInstruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang berlaku mulai 30 November 2021 ini turut memuat aturan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Di wilayah level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah level 1 dapat diadakan dengan maksimal 75 persen.