KPAI Pantau Sekolah di Tarakan yang Diduga Tak Naikkan Siswa karena Keyakinannya

Reporter

Friski Riana

Senin, 22 November 2021 09:42 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memantau Sekolah Dasar Negeri di Tarakan, Kalimantan Utara, yang diduga tidak menaikkan kelas tiga siswa karena agama yang dianut.

“Itjen Kemendikbudristek bersama KPAI akan melakukan pemantauan langsung ke Tarakan, pada 22-26 November 2021,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Ahad, 21 November 2021.

Retno mengatakan, tim pemantauan akan bertemu dengan orang tua pengadu dan anak-anaknya, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Inspektorat Kota Tarakan, dan LPMP Kalimantan Utara.

KPAI sebelumnya mendapatkan laporan dari orang tua ketiga siswa. Siswa tersebut merupakan kakak beradik yang menganut agama Saksi Yehuwa. Mereka adalah M (14 tahun) kelas 5 SD, Y (13 tahun) kelas 4 SD, dan YT (11 tahun) kelas 2 SD. Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020; dan 2020/2021.

Berdasarkan aduan, kata Retno, alasan ketiga anak tidak naik kelas berbeda-beda setiap tahunnya. Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama, sampai anak diminta menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai keyakinannya.

Advertising
Advertising

Menurut Retno, orang tua korban sudah melakukan perlawanan hukum dan selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, pihak sekolah selalu punya cara setiap tahunnya untuk tidak menaikkan kelas ketiga anak. “Keputusan ke jalur hukum ditempuh orang tua korban lantaran jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu,” ujarnya.

Secara psikologi, kata Retno, ketiga anak sudah terpukul dan mulai kehilangan semangat belajar. Mereka malu dengan teman-teman sebayanya yang sudah tertinggal kelas selama 3 tahun berturut-turut. Bukan karena tidak pandai akademik, tapi karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut.

“Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen KemendikbudRistek, bahwa mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya,” kata Retno.

Retno mengatakan, dalam kasus ini, pihak sekolah diduga kuat melakukan pelanggaran. Antara lain menghalangi ketiga anak mendapatkan pendidikan agama yang seagama, mempersulit ketiga anak mendapat pendidikan dasar, tidak mempertimbangkan dampak permanen atas mental dan motivasi belajar siswa.

Kemudian tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama ketiga anak di lingkungan Sekolah Dasar tersebut, dan menghambat tumbuh kembang ketiga anak. “Tidak ada alasan yang mendesak hingga membuat ketiga anak tinggal kelas terus,” ucapnya.

FRISKI RIANA

Baca: KPAI Dorong Kementerian Kesehatan Percepat Vaksinasi Anak

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

4 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

4 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya