Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif
Jumat, 12 November 2021 08:00 WIB
INFO NASIONAL-Pemerintah Provinsi maluku menerima, anugrah keterbukaan informasi publik dari komisi informaasi pusat (KIP) sebagai badan publik "cukup informatif". Capaian tersebut meningkat dibanding 2020 sebelumnya yang masuk pada katagori " tidak informatif"
Wakil presiden RI K.H Ma'ruf Amin menyampaikan secara virtual Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58 untuk kategori Pemprov, Selasa 26 Oktober 2021
Penganugerahan ini dilakukan sebagai tahap akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasih bagi badan publik yang merupakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasih publik.
Pelaksanaan monev KIP 2021 diikuti oleh 337 badan publik yang terdiri dari sektor pemprov, kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, badan usaha miliki negara, perguruan tinggi negeri dan partai politik.
Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pesan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi.
“Selain itu semua bandan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akutabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengkuhkan semangat bernegara dan berkembangsaan yang demokratis,” ujarnya.
Wapres mengunkapkan setiap badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, serta mampu menyingkapi kritikan dengan santun , baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negera yang demokratis.
Menurutnya, pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh Tanah Air. Langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, seperti melakukan penguatan fasilitas, pemenfaatan teknologi informasi berbasis digital, serta mengedapankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
“Komitmen ini harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik untuk terus mengembangkan inforomasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” kata Wapres.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Naryana melaporkan, dari monev keterbukaan informasih di 337 badan publik, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Secara garis besar harus digarisbawahi keterbukaan informasih publik di indonesia menuju ke arah perbaikann sebagaimana yang diamanatkan UU No14 Tahun 2008,” ujarnya. (*)