TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi melayangkan surat keberatan atas jawaban Komisi Pemilihan Umum hari ini, Kamis, 1 Februari 2024. Sebelumnya Koalisi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU sejak Jumat, 22 Desember 2023.
Keterbukaan informasi publik itu diajukan Koalisi mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Ini sebagai respons adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024. Ada tiga poin diajukan Koalisi saat itu.
"Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965," kata Ade Wahyudin, anggota Koalisi, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 1 Februrari 2024.
Kedua, Koalisi meminta KPU transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia lebih berkualitas. "Meminta KPU mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutur Ade, menyebut poin ketiga tuntutan kepada KPU.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers itu, jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID KPU tak menjawab permohonan Koalisi. "Sayangnya tanggapan tersebut tidak menjawab satu pun poin permohonan yang disampaikan oleh Koalisi," ujar dia.
Menurut Ade, PPID KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang diminta wajib disediakan kecuali terhadap informasi yang jika diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.
Dia mengatakan, tanggapan itu sama sekali tak menjawab poin pengajuan keterbukaan informasi yang diajukan Koalisi. Sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme berupa pengujian konsekuensi.
Ade mengatakan, KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik. Seperti diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi mendesak KPU segera memberikan tuntutan keterbukaan informasi seperti diajukan pada permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan, demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis.
Koalisi ini melibatkan LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Tifa, ICW, dan Media Link.
Pilihan Editor: Analisis Drone Emprit di TikTok: Anies-Cak Imin Unggul Jumlah Post, Prabowo-Gibran di Engagement