2 Hari YouTube Novel Baswedan Lebih dari 8.500 Subscriber, Suarakan Antikorupsi

Minggu, 17 Oktober 2021 09:05 WIB

Akun YouTube milik Novel Baswedan. Foto: YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menayangkan akun YouTube miliknya 14 Oktober 2021, dan dalam waktu dua hari meraih lebih dari 8.500 subscriber. Mantan penyidik Senior KPK ini termasuk salah seorang dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan KPK dengan alasan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sejak 30 September lalu. TWK yang menurut Komisi Ombudsman dan Komnas HAM bermasalah.

“Kalian boleh membutakan mata saya tapi perjuangan memberantas korupsi harus tetap berjalan, karena hukum tidak pernah buta,” katanya dalam opening akun YouTube Novel Baswedan.

“Ide awalnya (membuat akun YouTube) sederhana, isu antikorupsi mesti terus disuarakan. Banyak masalah ketidakadilan, penegakan hukum yang bermasalah dan lainnya,” ujar NB, begitu ia biasa disapa pula. “Juga keinginan saya untuk edukasi masyarakat tentang korupsi, investigasi, dan integritas,” kata dia kepada Tempo.co, 17 Oktober 2021.

Beberapa rekan eks pegawai KPK lainnya, di antara waktu terus konsolidasi juga membangun profesi baru yang tidak pernah mereka pikirkan sebelumnya seperti Tigor Simanjuntak berjualan nasi goreng dan Herbert Nababan berjualan online pakaian anak, juga Andre Nainggolan yang menyalurkan hobi menggambarnya, serta lainnya.

Novel Baswedan memilih membuat akun YouTube. “Kalau dengan channel sendiri bisa lebih fleksibel, nggak monoton, nggak selalu tampak serius. Tapi pesan utama tetap sampai,” katanya.

Advertising
Advertising

Kegigihannya melawan korupsi dan mengedukasi generasi muda khsusunya terhadap perang melawan korupsi terus digalakkannya. “Ini juga untuk melawan framing, hoax dan upaya untuk membuat seolah pemberantasan korupsi sedang baik-baik saja,” ujarnya.

Novel mengakui semua itu harus dimulai dari awal sekali. “Tapi saya mesti mulai dari awal, dengan menjawab isu-isu yang memang penting untuk dijawab. Setelah itu membuat edukasi yang mendasar tentang korupsi dan investigasi,” katanya, menjelaskan.

Ia pun telah merancang akun YouTube-nya masuk ke diskusi-diskusi membahas tentang integritas, pemberantasan korupsi, dan masa depannya di Indonesia. “Termasuk juga bila ada isu-isu penting yang mesti diangkat,” ujarnya.

Apakah akan mengundang narasumber lain? Novel Baswedan menjawab, “Untuk bintang tamunya, bisa kawan-kawan 57, kawan aktivis antikorupsi, mahasiswa, akademisi, tokoh antikorupsi, tokoh yang bisa menjadi teladan integritas, tokoh-tokoh yang sukses dengan kejujuran, keberanian, dan konsistensi,” kata dia, menjelaskan.

Baca: Dulu Alasan Mereka Masuk KPK: Novel Baswedan, Herbert Nababan, Andre Nainggolan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

1 jam lalu

KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

Dalam proses penyidikan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan ini, KPK telah memeriksa pembalap gokart Zahir Ali.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

2 jam lalu

Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

Pernyataan Syahrul Yasin Limpo di persidangan itu disebut bisa jadi tambahan bukti bagi kepolisian dalam kasus suap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

2 jam lalu

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

3 jam lalu

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

4 jam lalu

KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding KPK terhadap putusan sela PN Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh

Baca Selengkapnya

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

4 jam lalu

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

12 jam lalu

KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

12 jam lalu

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

16 jam lalu

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

16 jam lalu

Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

Syahrul Yasin Limpo beralasan bahwa pemberian uang kepada Firli Bahuri hanya sebagai bentuk persahabatan. Lantas, apa katanya soal sembako Jokowi?

Baca Selengkapnya