Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dulu, Alasan Mereka Masuk KPK: Novel Baswedan, Herbert Nababan, Andre Nainggolan

Reporter

image-gnews
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemberhentian 57 pegawai KPK dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai sarat alih status menjadi ASN, terus  mendapat sorotan publik, meskipun per 30 September mereka keluar dari lembaga antirasuah tempat mereka bertugas belasan tahun.

Tentu saja tak pernah terbayang bagi mereka, semangat ke-57 eks pegawai KPK memberantas korupsi akan berakhir seperti itu.

Novel Baswedan menceritakan, ia mengikuti seleksi karena pengumuman KPK memerlukan penyidik pada 2006. “Saya mengikuti rekrutmen penyidik KPK atas inisiatif pribadi,” katanya. Saat itu ia berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol  dan sebelumnya pernah mengenyam pendidikan di di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Saat menjadi personel Polri pun, ia pernah menangani 10 kasus korupsi, di antaranya menyangkut korupsi dana sekolah dan pemerintah daerah. Itu sebabnya dia langsung ditugasi untuk menangani perkara di KPK.

Novel mengatakan proses seleksi menjadi penyidik KPK berlangsung cukup panjang. Ada beberapa poin yang diuji, mulai dari kompetensi, psikologi, akademis, pengalaman, integritas, termasuk cinta Tanah Air dan kebangsaan.

Menurut Novel, faktor yang paling menentukan adalah soft competency dan hard competencyHard competency mencakup pengalaman dan kemampuan, adapun soft competency menyangkut kejujuran, integritas, dan hal-hal lain yang menjadi ukuran kesungguhan dan konsistensi.

Novel kemudian mengajukan pengunduran diri dari Polri pada 2012 dan memilih fokus di KPK. Ketika itu, Novel menangani kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Kalau Polri menjadi baik yang untung anggota Polri sendiri, institusi Polri sendiri, dan negara secara keseluruhan," ucap Novel Baswedan. "Memang pada saat itu ketika dipojokkan pada situasi harus bersikap dan itu sulit buat saya, saya mengundurkan diri dari Polri," katanya kepada Tempo.co.

Sementara, eks penyidik KPK Herbert Nababan, Bergabung KPK mulai 18 Oktober 2005 melalui program Indonesia Memanggil 1 (IM 1). “Alasan pada saat itu bergabung ke KPK lebih kepada rasa penasaran dengan kata-kata pada pengumuman program Indonesia Memanggil 1 yang kurang lebih menuliskan ajakan untuk ikut melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Lembaga KPK. Walaupun pada saat itu saya belum mengetahui lembaga seperti apa KPK itu karena memang saat itu belum kedengaran mengenai eksistensi lembaga KPK tersebut, “ katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisah mantan Kasatgas Penyidik KPK Andre Dedy Nainggolan nyaris sama dengan Novel Baswedan, ia bergabung dengan KPK pada 2008 setelah selesai menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. “Alasannya antara lain, bahwa KPK memiliki budaya organisasi yang egaliter dan mengedepankan nilai integritas yang mana hal itu menarik bagi saya. Selain itu, saya juga tertarik untuk mengembangkan kompetensi menginvestigasi kasus korupsi,” kata Andre.

Kepada Tempo.co, Andre mengungkapkan, “TWK yang diselenggarakan KPK jelas bermasalah. Hasil temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM menjelaskan hal itu. Selain terdapat kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, ternyata penyelenggaraan TWK terindikasi bertujuan untuk menyingkirkan orang-orang tertentu dari KPK,” katanya.

Menurutnya, proses alih status bukanlah seleksi. Tidak sepatutnya ada lolos dan tidak lolos pada hasilnya. Adalah absurd jika Pimpinan KPK mengatakan bahwa mereka memperjuangkan pegawai yang dinyatakan tidak lulus, tetapi ketika ORI dan Komnas HAM memberi jalan keluar untuk mengangkat 75 pegawai meskipun itu berarti Pimpinan KPK mengakui kesalahan, mereka justru memberhentikan ke-57 pegawai KPK dengan alasan TWK yang jelas bermasalah.

“Seakan lidah bercabang, di ujung lidah satu berkata memperjuangkan, di ujung lain berkeras mengabaikan rekomendasi ORI dan Komnas HAM untuk mengangkat 75 pegawai,” kata Adre menandaskan.

Novel Baswedan, Herbert Nababan, dan Andre Dedy Nainggolan merupakan 3 orang dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September lalu. Keinginan dan alasan mereka masuk KPK serta prestasi yang mereka raih dalam tugasnya memberantas korupsi dihentikan pimpinan KPK dengan alasan TWK bermasalah sesuai temuan Komisi Ombudsman dan Komnas HAM.

Baca: Herbert Eks Pegawai KPKJ Jualan Online Pakaian Anak: Halal!

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.