Putusan MK Dinilai Bukan Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Kamis, 7 Oktober 2021 01:52 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, JAKARTA - Sejumlah lembaga pemerhati antikorupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan remisi kepada koruptor. Lembaga yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas menyatakan ada 7 alasan bahwa remisi untuk pelaku korupsi harus dibatasi.

“Secara umum, putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 sama sekali tidak menghapuskan pembatasan remisi bagi narapidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 6 Oktober 2021.

Alasan pertama, UUD 1945 membolehkan pembatasan hak. Kedua, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan narapidana korupsi OC Kaligis tersebut. Dia mengatakan MK hanya memberikan pertimbangan tentang model pengaturan mengenai pemberian remisi. Ketiga, MK juga tidak membatalkan atau memberi penafsiran terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kurnia mengatakan mahkamah bukan memberikan remisi untuk narapidana korupsi, melainkan menginginkan adanya model baru pemberian remisi. Kelima, putusan MK dinilai tidak tegas. Menurut dia, MK tidak membatalkan peraturan yang ada tentang remisi. Mestinya, tak perlu komentar-komentar di luar substansi permohonan dengan berbagai alasan.

Ketiga lembaga tersebut juga menilai MK dalam putusannya keliru melihat persoalan terkini. MK menyebutkan persyaratan pemberian remisi bagi terpidana kejahatan khusus akan berdampak pada situasi overkapasitas lembaga pemasyarakatn. Padahal, data per Maret 2020, jumlah terpidana korupsi hanya 1.906 orang atau 0,7 persen dari total penghuni penjara yaitu 270.445 orang.

Advertising
Advertising

Terakhir, ketiga lembaga itu menilai putusan MK tak bisa dijadikan alasan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memuat pembatasan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.

“Ada sejumlah pihak yang beranggapan putusan itu telah membuka kesempatan lebar bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi secara tanpa syarat, kami perlu meluruskan,” ujar Kurnia.

BACA: Kejaksaan Tangkap Koruptor yang Buron 12 Tahun

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

7 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

18 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

2 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

2 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

2 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

2 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

2 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya