TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap koruptor yang sudah buron selama 12 tahun. Dia adalah Tohidi yang terlibat dalam kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, Jumat, 17 September 2021. Ia menyatakan Tohidi ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang.
Terpidana Tohidi, kata Neva, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009 ihwal kasus korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005. Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.
Neva menyebutkan Tohidi telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan oleh majelis hakim. "Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," tutur Kepala Kejari Garut.
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Garut. Pekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun di kasus korupsi APBD.
Baca juga: ICW Beri Kejaksaan Nilai C untuk Kinerja Penindakan Korupsi Semester I 2021