KKP Sesalkan Warga Konsumsi Hiu Paus Terdampar di Cianjur

Selasa, 28 September 2021 15:27 WIB

Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

INFO NASIONAL– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi oleh masyarakat. Hiu Paus (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat telah dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

Sebelumya dilaporkan bahwa pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB Biota laut yang diperkirakan berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) yang akan menjala ikan di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam kondisi sudah mati. Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

Atas tindakan tersebut KKP sangat menyayangkan, mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Pamuji Lestari, sangat menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

“Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” ujarnya.

Advertising
Advertising

“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.

Lebih lanjut Tari mengungkapkan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadri, menyampaikan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun dan sudah melakukan beberapa langkah penanganan.

“Seperti menyusun informasi dan laporan sebagai bahan tindak lanjut. Lalu berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi, dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terulang kembali,” kata Iwan.(*)

Berita terkait

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

3 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

6 jam lalu

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS), di Karawang, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

1 hari lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

8 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

14 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

15 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

16 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

30 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

33 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

38 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya