INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, kembali menangani paus yang terdampar di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Berawal dari ditemukannya seekor paus berjenis Sperma Kerdil (Kogia Sima) oleh warga dalam keadaan mati, pada 25 April 2024 sekitar pukul 06.35 WITA, petugas lalu mengidentifikasi paus sudah masuk kode 3 atau mati dalam keadaan membusuk.
“Saat ditemukan, paus tersebut sudah dalam kondisi mati dan telah mengalami pembusukan tindak lanjut yang ditandai dengan kulit mengelupas, serta bagian tubuh yang mulai hancur. Ditemukan juga luka di kepala bagian atas yang mengindikasikan penyebabnya yakni luka tombak,” kata Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso.
Permana Yudiarso mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh Tim Respon Cepat, paus yang mati berjenis kelamin betina, dengan panjang tubuh sekitar 2,2 meter dan lingkar dada sekitar 1,5 meter.
Setelah itu, Tim Respon Cepat melanjutkan penanganan dengan mempertimbangkan kondisi bangkai dan lokasi galian dari air pasang tertinggi. Tim respon cepat bersama PSDKP Bitung Satwas Gorontalo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Orca, dan warga setempat melakukan penanganan dengan cara mengubur bangkai paus tersebut pada kedalaman galian sekitar 2 meter.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang perlindungan mamalia laut dan langkah pertama yang harus dilakukan saat menemukan mamalia laut terdampar, seperti penilaian situasi, kondisi mamalia laut, kondisi lokasi/lingkungan, cuaca, ketersediaan sumber daya manusia, serta ketersediaan logistik. Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Adapun Paus Sperma Kerdil (Kogia Sima) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian biota dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (*)