Demonstrasi Memperingati Kematian 2 Mahasiswa Halu Oleo Berlangsung Panas

Reporter

Antara

Senin, 27 September 2021 15:25 WIB

Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Keluarga korban meminta bantuan KPK untuk menuntut keadilan atas kematian anak mereka dalam demonstrasi pada 26 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi demonstrasi memperingati dua tahun kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, berlangsung panas, Senin, 27 September 2021. Massa aksi membakar ban dan melakukan orasi secara bergantian. Massa gabungan dari berbagai perguruan tinggi itu mengatasnamakan Keluarga Besar Randi Yusuf.

Situasi memanas ketika beberapa perwakilan mahasiswa sedang melakukan komunikasi dengan kepolisian, namun ada lemparan batu dari arah belakang. Karena ada lemparan batu, mahasiswa yang berada di bagian barisan depan langsung lari berhamburan menuju ke belakang.

Barisan polisi yang dilempar batu kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa aksi. Polisi masih bersiaga di simpang empat Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, tempat massa aksi melakukan unjuk rasa. Massa terus melakukan pelemparan ke arah polisi. "Hadirnya kami di sini karena nyawa teman kami diambil," teriak salah satu orator.

Dia mengaku belum bisa menerima kematian kedua sahabat dan rekan mereka yang tewas tertembak polisi pada aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019. "Luka kami belum sembuh, kami ingin menyampaikan bahwa luka kami belum sembuh," ucapnya .

Pada September 2019 lalu, mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Kendari, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR.

Di Kendari, dua mahasiswa Halu Oleo tewas, yakni Randi dan Yusuf Kardawi. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. Brigadir Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Randi. Dia didakwa menggunakan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 dan 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tujuh Fakta Meninggalnya 2 Mahasiswa Universitas Haluoleo

Berita terkait

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

24 menit lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

25 menit lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

33 menit lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

2 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

15 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

17 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

18 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

20 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya