TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO), Kota Kendari meninggal dunia pasca mengikuti demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK yang berujung ricuh pada Kamis siang, 26 September 2019, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut tujuh fakta dari kasus tersebut:
1. Muhamad Yusuf Kardawi, 19 tahun, mengalami luka parah di bagian kepala dan dioperasi pada Kamis, 26 September 2019, di RSUD Bahteramas, Kota Kendari pasca demonstrasi. “Saya ndak berani lihat, dokter bilang tengkorak kepalanya banyak yang terluka bahkan sampai isi kepala juga keluar,” ucap Sitti Ratna, bibi Yusuf, kepada Tempo di RSUD Bahteramas.
2. Setelah operasi, pemuda asal Desa Lasehao, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, itu keluar dari ruang operasi sekitar pukul 21.20 WITA. Dia sempat dirawat di ruang ICU. Sitti Ratna mengatakan keponakannya tersebut banyak mengeluarkan darah sehingga banyak membutuhkan pasokan darah.
3. Selain Yusuf, ada pula Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO meninggal dunia setelah dada kanannya terkena peluru yang diduga dilepaskan oleh polisi dalam bentrok tersebut. Sebelumnya polisi diketahui mengeluarkan sejumlah tembakan peluru tajam dan gas air mata dari kantor Bulog.
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
4. Randi ditemukan roboh di lokasi demonstrasi, Kantor DPRD Sultra, pada Kamis siang lalu, 26 September 2019. Dia dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 15.30 WITA dalam keadaan masih hidup. Setelah 15 menit dirawat, tepatnya pukul 15.45, Randi dinyatakan meninggal dunia.
5. Hasil otopsi Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas, Kota Kendari, memastikan pemuda kelahiran 7 Juni 2007 itu tewas akibat tertembus peluru tajam hingga melukai pembungkus jantung. Peluru itu tembus dari dada samping kiri hingga keluar pada dada depan bagian kanan. Tim dokter mengatakan tembusan peluru itu panjang dan kedalamannya tak bisa diukur.
6. Meski tidak ditemukan proyektil bersarang di dada mahasiswa semester tujuh tersebut, hasil otopsi menunjukkan proyektil peluru di bawah ketiak korban berdiameter 0,9 sentimeter. Sedangkan luka tembusan di dada kanan Randi berdiamater 2,1 sentimeter.
7. Kepala Ombudsman RI Mastri Susilo yang ditemui di RS Korem membenarkan kedua insiden ini diduga akibat kesalahan prosedur Kepolisian. Ombudsman juga berkoordinasi dengan Irwasda Polda Sultra untuk menyelidiki pelaku penembakan.