Jubir Sebut Pegawai KPK yang Dipecat dapat Tunjangan Hari Tua

Selasa, 21 September 2021 12:16 WIB

Sejumlah Pegawai KPK nonaktif bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai kantor darurat pemberantasan Korupsi di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati janjinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. ANTARA/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan 57 pegawai yang dipecat tetap mendapatkan hak keuangan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pegawai KPK yang dipecat memang tak mendapat pesangon dan uang pensiun.

"KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 September 2021.

Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.

Menurut Ali, tunjangan itu juga termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari keuntungan kepesertaan program tunjangan hari tua. Besaran tunjangan hari tua ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Ali mengatakan tunjangan hari tua diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai. Tunjangan hari tua juga diatur dalam Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan besaran tunjangan hari tua adalah 16 persen dari gaji bulanan pegawai KPK. Sebanyak 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari pegawai. "Iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," kata Ali.

Sebelumnya, salah satu pegawai yang akan akan dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan, Giri Suprapdiono mengatakan 57 pegawai dipecat tanpa pesangon dan uang pensiun.

Giri mengatakan dalam surat keputusan pemberhentian yang diteken Firli, pegawai KPK seolah diberikan tunjangan, namun sebenarnya uang itu adalah tabungan para pegawai dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Gara-gara TWK Mulai Bereskan Meja Kerja

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya