TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Ita Khoiriyah, mulai membereskan mejanya sejak Kamis, 16 September 2021. Ita merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021. “Sedikit sedih, tapi lega bisa melakukan perlawanan sebaik-baiknya,” kata Ita lewat pesan teks, Jumat, 17 September 2021.
Ita sebenarnya ingin membereskan barang-barang di mejanya sejak pimpinan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 tentang penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK pada Mei lalu.
Dia bersama Tri Artining Putri merasa perlawanan akan sengit. Apalagi mereka melihat peluang untuk bisa bekerja lagi di komisi antirasuah sangat kecil. “Kalau memang akhirnya berhenti di tengah jalan, kami berdua enggak begitu ribet beresin meja.
Namun tak disangka, saat mau membereskan meja, mereka dilakban oleh koleganya di bagian Humas KPK. Lakban transparan ditempel melintang di depan mejanya dan meja Putri. Di lakban ditempelkan kertas bertuliskan ‘Dilarang Beresin Meja’. “Teman-teman marah karena kami beberes meja padahal belum ada keputusan resmi, mereka merasa masih ada waktu dan bisa diperjuangkan,” kata dia.
Ita masuk menjadi salah satu dari 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Dia sebetulnya masuk ke 18 orang yang ditawarkan bisa diangkat menjadi ASN asalkan mau mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Ita menolak karena merasa pimpinan tidak transparan tentang hasil TWK yang membuatnya tidak lolos.
Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian para pegawai. Surat mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. Pemberhentian itu lebih awal dari waktu yang diperkirakan yaitu 1 November 2021. Pimpinan menyatakan keputusan memberhentikan pegawai KPK diambil dalam rapat 13 September 2021 di Badan Kepegawaian Negara. Dalam rapat itu, pimpinan dan pejabat lainnya memutuskan untuk memecat 50 pegawai yang tidak lolos TWK, termasuk 6 orang lain yang menolak mengikuti pelatihan.
Baca juga: Pegawai Sebut Pemecatan Mereka Sebagai G30S / TWK