Amnesty International Dukung 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 7 September 2021 16:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia, mendukung usulan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional dan penetapan Hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia. Hal ini diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Namun, kami menggarisbawahi bahwa hal ini tidak akan memiliki dampak apapun terhadap penegakan hak asasi manusia jika tidak dibarengi dengan langkah nyata untuk melindungi kerja-kerja pembela HAM, termasuk mengusut tuntas kasus pembunuhan pembela HAM seperti Munir, yang dibunuh tepat di tanggal ini, 17 tahun lalu," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Wirya mengatakan tragedi pembunuhan dan juga jasa-jasa Munir selama hidupnya harus selalu dikenang. Penetapan tanggal kematiannya sebagai Hari Pembela HAM Nasional menjadi salah satu cara untuk memastikan agar hal yang sama tidak akan terulang lagi.
"Karena itu, akan sangat ironis jika Hari Pembela HAM Nasional dicanangkan namun tidak ada langkah nyata untuk melindungi para pembela HAM," kata dia.
Ia mendorong adanya langkah yang lebih konkret yang mampu menuntaskan segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun pembunuhan terhadap pembela HAM. Dalam kasus Munir, Amnesty bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM mengambil langkah penting untuk melawan impunitas bagi pelaku serangan terhadap pembela HAM dengan menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menjadi momentum perwujudan perlindungan para pembela HAM. Ini penting mengingat kekerasan terhadap pembela HAM terus berlanjut," kata Wirya.
Dari catatan Amnesty, sepanjang 2021 setidaknya ada 99 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia, dengan total 267 korban. Wirya mengatakan pihak berwenang wajib menyelidiki kasus-kasus ini dengan segera, komprehensif, independen, imparsial, dan efektif. Mereka yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. "Negara juga harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah serangan-serangan seperti ini terus berulang," kata Wirya.
Baca: Amnesty: Kasus Pembunuhan Munir Harus Digolongkan Sebagai Kejahatan Luar Biasa