TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, harus digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa. Hal ini tak terlepas dari adanya aktor intelektual yang bertanggung jawab di balik pembunuhan tersebut.
"Karena pertanggungjawaban itu sangat mutlak diperlukan dari pihak yang paling bertanggung jawab, maka perkara ini sebenarnya tidak bisa dilihat dalam sudut pandang hukum tindak pidana biasa," kata Usman dalam konferensi pers 17 tahun kematian Munir, yang dilakukan secara daring, Selasa, 7 September 2021.
Pidana biasa, kata Usman, hanya meminta pertanggungjawaban individu, orang per orang. Dalam kasus Munir, pihak yang terlibat secara langsung terlibat di dalam pembunuhan memang sudah menjalani proses hukum, yakni Pollycarpus dan Muchdi Pr.
Namun Usman meyakini aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran. Mereka yang ditarik ke pengadilan bukanlah orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Apalagi kasus ini juga bisa disebut sebagai kejahatan politik, karena Munir dibunuh menjelang putaran akhir Pemilu 2004.
Usman mengatakan Komnas HAM seharusnya mengambil sikap yang tegas dengan menyelidiki peristiwa ini dalam kerangka Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang Pengadilan HAM.
"Komnas harus memeriksa kasus ini dalam kategori extra judicial killing di dalam UU HAM atau memeriksanya dalam kategori kejahatan kemanusiaan di dalam UU Pengadilan HAM. Dua-duanya merupakan kejahatan luar biasa," kata Usman.
Dengan memeriksa perkara ini sebagai pelanggaran HAM berat atau pelanggaran berat terhadap HAM, Usman mengatakan perkara ini tidak bisa dianulir hanya karena ada ketentuan kadaluarsa di dalam ketentuan hukum pidana. Selain itu, proses hukum kasus ini ke depan tidak bisa dihalangi, hanya karena orang-orang yang hendak diadili kembali mengatakan bahwa mereka pernah diadili.
Alasan lainnya, pemeriksaan perkara ini dalam perspektif kejahatan luar biasa tidak bisa dianulir pertanggungjawaban seseorang hanya karena pengakuan merasa diperintahkan atasan.
Terakhir, dengan menetapkan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa, pemerintah tak akan bisa memutihkan kasus pembunuhan Munir dengan memberi pengampunan terhadap pelaku.
"Kesimpulannya pemeriksaan pelanggaran HAM yang berat atau pelanggaran berat terhadap HAM di dalam perkara Munir sangat diperlukan supaya perkara ini tidak berhenti karena alasan kadaluarsa," kata Usman.