Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty: Kasus Pembunuhan Munir Harus Digolongkan Sebagai Kejahatan Luar Biasa

image-gnews
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, harus digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa. Hal ini tak terlepas dari adanya aktor intelektual yang bertanggung jawab di balik pembunuhan tersebut.

"Karena pertanggungjawaban itu sangat mutlak diperlukan dari pihak yang paling bertanggung jawab, maka perkara ini sebenarnya tidak bisa dilihat dalam sudut pandang hukum tindak pidana biasa," kata Usman dalam konferensi pers 17 tahun kematian Munir, yang dilakukan secara daring, Selasa, 7 September 2021.

Pidana biasa, kata Usman, hanya meminta pertanggungjawaban individu, orang per orang. Dalam kasus Munir, pihak yang terlibat secara langsung terlibat di dalam pembunuhan memang sudah menjalani proses hukum, yakni Pollycarpus dan Muchdi Pr.

Namun Usman meyakini aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran. Mereka yang ditarik ke pengadilan bukanlah orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Apalagi kasus ini juga bisa disebut sebagai kejahatan politik, karena Munir dibunuh menjelang putaran akhir Pemilu 2004.

Usman mengatakan Komnas HAM seharusnya mengambil sikap yang tegas dengan menyelidiki peristiwa ini dalam kerangka Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang Pengadilan HAM.

"Komnas harus memeriksa kasus ini dalam kategori extra judicial killing di dalam UU HAM atau memeriksanya dalam kategori kejahatan kemanusiaan di dalam UU Pengadilan HAM. Dua-duanya merupakan kejahatan luar biasa," kata Usman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan memeriksa perkara ini sebagai pelanggaran HAM berat atau pelanggaran berat terhadap HAM, Usman mengatakan perkara ini tidak bisa dianulir hanya karena ada ketentuan kadaluarsa di dalam ketentuan hukum pidana. Selain itu, proses hukum kasus ini ke depan tidak bisa dihalangi, hanya karena orang-orang yang hendak diadili kembali mengatakan bahwa mereka pernah diadili.

Alasan lainnya, pemeriksaan perkara ini dalam perspektif kejahatan luar biasa tidak bisa dianulir pertanggungjawaban seseorang hanya karena pengakuan merasa diperintahkan atasan.

Terakhir, dengan menetapkan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa, pemerintah tak akan bisa memutihkan kasus pembunuhan Munir dengan memberi pengampunan terhadap pelaku.

"Kesimpulannya pemeriksaan pelanggaran HAM yang berat atau pelanggaran berat terhadap HAM di dalam perkara Munir sangat diperlukan supaya perkara ini tidak berhenti karena alasan kadaluarsa," kata Usman.

Baca juga: 17 Tahun Pembunuhan Munir, Simak Enam Fakta Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

3 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

4 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

5 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.