Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka akan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Probolinggo.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 3 September 2021.
Sebanyak 17 orang itu diduga terkait suap Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Mereka adalah, Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohamad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; dan Samsuddin.
Mereka belum ditangkap pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 30 Agustus 2021. Dalam dugaan jual beli jabatan Bupati Probolinggo ini, KPK telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka. KPK menyita duit total Rp 360 juta dari operasi ini. Fulus tersebut diduga untuk mendapatkan posisi kepala desa.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
9 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024