Fakta-fakta Soal Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Jadi Korban UU ITE

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 3 September 2021 07:02 WIB

Saiful Mahdi. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia menegaskan, Saiful datang ke Kejari Banda Aceh bukan karena telah ditundukkan. “Tapi patuh terhadap apa yang telah diputuskan agar menjadi contoh sebagai warga negara yang baik,” ujarnya, Kamis, 2 September 2021.

Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp.

Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

1. Awal mula kasus

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

2. Upaya banding kandas

Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.

Pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.

3. Dukungan kepada Saiful

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia mengatakan semua pihak yang mendukung dan membela Saiful akan tetap berupaya mencari jalan melakukan perlawanan, dan membuktikan ke publik bahwa kritik bukan hal yang haram dan mudah dipidana.

“Ini adalah upaya untuk menunjukkan ke publik bahwa kita harus tetap melakukan perlawanan terhadap nilai-nilai dasar yang melekat pada kita,” kata dia.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan Saiful Mahdi layak diberikan pengampunan karena menjadi korban ketidakadilan. Saiful sejatinya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.

4. Saiful belum pernah kena kasus hukum

Istri Saiful, Dian, menceritakan baru kali ini suaminya menghadapi kasus hukum. Saiful Mahdi merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampusnya.

“Tidak bermaksud sombong, tapi kami ketilang saja tidak pernah, memang tidak pernah berhadapan dengan kasus hukum apapun,” kata Dian acara Orasi Kebudayaan Saiful Mahdi, Rabu, 1 September 2021.

Dian mengatakan, Saiful dan dirinya sebagai pendidik dan orang tua selalu mencontohkan kepatuhan menjadi warga negara kepada murid dan anak-anaknya. Ketika Saiful diperiksa penyidik Polres Banda Aceh sebagai saksi, Dian meminta nasihat dan pandangan hukum.

5. Jokowi didesak beri amnesti

Ketua Divisi Advokasi YLBHI, M Isnur, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi wajib mengabulkan permohonan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.

“Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.

SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021.

Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Dengan adanya SKB, Isnur mengatakan bahwa pemerintah telah mengakui UU ITE bermasalah. Di satu sisi, Saiful Mahdi menjadi korban dari sistem UU ITE dan proses peradilan yang berbahaya karena menghukum rakyat yang tidak bersalah.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Baca: Cerita Istri yang Tegar Melepas Saiful Mahdi Jalani Hukuman UU ITE


Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

2 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

3 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

3 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

3 hari lalu

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

PKN STAN membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Rabu, 15 Mei hingga Kamis, 13 Juni 2024, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

5 hari lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

5 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

5 hari lalu

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

Pendaftaran seleksi penerimaan taruna/taruni STIN direncanakan dibuka bulan ini, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

5 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya